Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jokowi Teken Aturan Royalti bagi Musisi, Sederet Artis Berikan Apresiasi, Ada Iwan Fals hingga Anji

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, ada 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

6. Bioskop,

7. Nada tunggu telepon,

8. Bank dan perkantoran,

9. Pertokoan,

10. Pertokoan,

11. Pusat rekreasi,

12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,

13. Bisnis karaoke,

14. Lembaga penyiaran radio.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Iwan Fals Hingga Anang Hermansyah Apresiasi Kebijakan Royalti Lagu yang Diteken Jokowi dan Resmi Diteken Presiden Jokowi, Kafe hingga Radio yang Putar Lagu Ciptaan Orang Wajib Bayar Royalti

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved