Jokowi Teken Aturan Royalti bagi Musisi, Sederet Artis Berikan Apresiasi, Ada Iwan Fals hingga Anji
Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, ada 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta
6. Bioskop,
7. Nada tunggu telepon,
8. Bank dan perkantoran,
9. Pertokoan,
10. Pertokoan,
11. Pusat rekreasi,
12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,
13. Bisnis karaoke,
14. Lembaga penyiaran radio.
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Iwan Fals Hingga Anang Hermansyah Apresiasi Kebijakan Royalti Lagu yang Diteken Jokowi dan Resmi Diteken Presiden Jokowi, Kafe hingga Radio yang Putar Lagu Ciptaan Orang Wajib Bayar Royalti
