Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jokowi Teken Aturan Royalti bagi Musisi, Sederet Artis Berikan Apresiasi, Ada Iwan Fals hingga Anji

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, ada 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNTERNATE.COM - Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani aturan tentang pemberian royalti untuk musisi.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2021 tentang pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang disahkan pada 30 Maret 2021.

Dengan ini, setiap pihak atau orang harus membayar royalti kepada pemilik hak cipta jika menggunakan musik dan/atau lagu secara komersial.

Sejumlah musisi mengapresiasi langkah yang diambil Jokowi terhadap industri musik Indonesia. 

1. Iwan Fals

Penyanyi senior Iwan Fals turut berkomentar perihal ditekennya aturan tentang royalti musik dan/atau lagu untuk kegiatan komersil.

Melalui Twitter, Iwan Fals mengucap syukur atas peraturan yang mengharuskan layanan komersil seperti radio dan kafe membayar royalti untuk penggunaan musik dan/atau lagu.

"Ya Alhamdulillah lah," tulis Iwan, Rabu (7/4/2021) menjawab pertanyaan warganet tentang royalti pemutaran lagu.

Baca juga: Beri Sambutan di Munas IX Virtual LDII, Jokowi Ajak Tingkatkan Toleransi Antar-Umat Beragama

Baca juga: Polri Minta Maaf & Cabut Telegram Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Hidayat Nur Wahid: Itu Baik

Baca juga: Status Warga Negara Orient Riwu Kore Tuai Polemik, Mantan Hakim MK Usulkan Kewarganegaraan Ganda

2. Anji

Lewat Instagram, penyanyi Anji ikut mengapresiasi langkah Jokowi meneken PP nomor 56 tahun 2021.

Anji merasa para musisi lebih diperhatikan oleh pemerintah.

“DEAR PAK PRESIDEN @jokowi, atas nama pribadi sebagai musisi dan komposer, saya mengucapkan terima kasih untuk peduli,” tulis Anji di Instagram-nya.

3. Anang Hermansyah

Anang Hermansyah berpendapat penandatanganan PP Nomor 56 tahun 2021 membawa dampak positif bagi musisi.

Harapannya PP tersebut bisa berjalan sebagaimana mestinya di lapangan, mengingat banyak hal yang harus dilakukan ke depan.

“PP No 56/2021 ini membawa angin segar bagi ekosistem musik di Indonesia. Kami menyambut positif atas komitmen pemerintah," kata Anang di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Ditandatangani pada 30 Maret 2021

Presiden Jokowi resmi teken aturan soal royalti bagi musisi.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021 yang KompasTV kutip pada Selasa (6/4/2021).

Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi dalam ayat 1 pasal 3,"

Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, ada 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta, seperti:

1. Seminar dan konferensi komersial,

2. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek,

3. Konser musik,

4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut,

5. Pameran dan bazar,

6. Bioskop,

7. Nada tunggu telepon,

8. Bank dan perkantoran,

9. Pertokoan,

10. Pertokoan,

11. Pusat rekreasi,

12. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel,

13. Bisnis karaoke,

14. Lembaga penyiaran radio.

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Iwan Fals Hingga Anang Hermansyah Apresiasi Kebijakan Royalti Lagu yang Diteken Jokowi dan Resmi Diteken Presiden Jokowi, Kafe hingga Radio yang Putar Lagu Ciptaan Orang Wajib Bayar Royalti

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved