Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Larangan Mudik Berlaku pada 6-17 Mei 2021, Ini Rincian Sanksinya: Travel Gelap akan Ditindak

Pemerintah Indonesia telah resmi melarang adanya mudik Lebaran 2021 atau Idulfitri 1442 Hijriah.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi mudik - Penumpang saat turun dari KRI Makassar-590 usai sandar di Pelabuhan Gapura Surya, Tanjung Perak, Senin (3/6). KRI Makassar membawa lebih dari 990 penumpang warga Kaltim sebagai peserta mudik gratis dengan rute Balikpapan-Surabaya kerjasama TNI AL dan Departemen Perhubungan. 

Dia juga mengatakan, masyarakat sebaiknya tidak mengunjungi lansia yang belum divaksin, meski ada di satu kota yang sama.

Jika harus mudik dengan beberapa alasan mendesak, Dicky menyarankan dengan rangkaian persiapan.

"Dari mulai kita tidak ada gejala, kondisi sehat, tidak ada kontak dengan orang terduga, melakukan pemeriksaan rapid test antigen setidaknya minimal sebelum 1-3 hari sebelum bepergian. Gunakan kendaraan pribadi, itu lebih diutamakan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rincian Larangan Mudik 6-17 Mei 2021, Kendaraan yang Bandel Diputar Balik, Travel Gelap Ditilang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved