Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2021

MUI Keluarkan Fatwa Tes Swab Covid-19 Saat Berpuasa Tidak Membatalkan Puasa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi pelaksanaan tes swab selama menjalani puasa Ramadan.

Tribunjogja.com | Hasan Sakri
ILUSTRASI TES SWAB COVID-19. Petugas medis mengambil sampel uji swab pedagang pasar di Balai Desa Condong Catur, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (9/6/2020) 

TRIBUNTERNATE.COM - Bulan suci Ramadhan 2021 atau 1442 Hijriah nanti akan datang di tengah pandemi virus corona Covid-19 yang hingga saat ini masih belum berakhir.

Guna menelusuri kasus infeksi Covid-19, tes swab atau tes usap perlu dilakukan.

Lalu, bagaimana hukum menjalani tes swab saat berpuasa Ramadhan?

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbarunya terkait hukum melakukan rapid tes antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab saat berpuasa.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan MUI mengeluarkan fatwa bernomor 23 Tahun 2021 tentang hukum swab test atau tes usap bagi umat yang melaksanakan puasa Ramadhan.

Asrorun berujar dalam fatwa itu, MUI menyatakan pelaksanaan tes swab tidak menganulir puasa yang dijalankan seorang muslim.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh konferensi pers terkait fatwa tes swab atau usap saat bulan Ramadan, Kamis (8/4/2021) malam.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh konferensi pers terkait fatwa tes swab atau usap saat bulan Ramadan, Kamis (8/4/2021) malam. (tribunnews.com/Dennis Destryawan)

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," ujar Niam dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/4/2021) malam.

Asrorun mengatakan umat Islam boleh melaksanakan tes swab, karena bertujuan mencari tahu kepastian tertulari Covid-19.

"Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19," ujarnya.

Fatwa tersebut juga merekomendasikan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19.

Alasan Mengapa MUI Keluarkan Fatwa Tes Swab Tak Batalkan puasa

Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin Abdul Fatah, swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan, tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.

"Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja," jelasnya.

Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal.

Hasanuddin mengaku, pihaknya juga telah meminta saran dari ahli kesehatan untuk memutuskan fatwa ini.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved