Ramadhan 2021
MUI Keluarkan Fatwa Tes Swab Covid-19 Saat Berpuasa Tidak Membatalkan Puasa
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan rekomendasi pelaksanaan tes swab selama menjalani puasa Ramadan.
"Pernah saya tanyakan, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada atau ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali, kering, jadi tidak apa-apa," kata dia.
Selain swab test, MUI sebelumnya juga menetapkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Menurut Asrorun Niam Sholeh, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara injeksi intramuskular.
Intramuskular sendiri merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Tindakan ini, kata dia, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa MUI Soal Tes Usap Saat Berpuasa, Swab Tak Batalkan Puasa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fatwa Terbaru MUI, Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa