Temui Wali Kota Solo Gibran, Anindya Bakrie Ungkap Siap Gelar Proyek Besar di Solo
Temui Gibran, Wakil Anindya Bakrie menyampaikan kemungkinan industri kendaraan listrik akan dibangun di Kota Solo dan sekitarnya.
Sehingga, pada 2025 mendatang ditargetkan produksi mobil dan sepeda motor terkait mencapai 2,16 juta unit.
“Pemerintah telah menetapkan target bahwa pada tahun 2025 produksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mencapai 400.000 unit untuk roda empat dan 1,76 juta unit roda dua," kata Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier di Jakarta, Kamis (18/2/2021) dikutip dari Kompas.com.
Pencapaian tersebut diproyeksikan terus meningkat hingga lima tahun kemudian (2030) mencapai 600.000 unit mobil dan 2,45 juta unit motor.
Menurutnya, sasaran ini ditetapkan dalam rangka mendukung pencapaian target pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 29 persen pada 2030 dan menjadikan Indonesia sebagai salah satu pemain utama produsen otomotif dunia.
Baca juga: Sebut Solo Sudah Masuki Zona Hijau Covid-19, Gibran Mohon Masyarakat Tidak Mudik Sekali Lagi
Baca juga: Polresta Solo Digugat karena Kasus Pengolok Gibran, Kompolnas: Polisi Overreacted
“Pengembangan kendaraan listrik bahkan diyakini dapat menarik investasi di sektor industri komponen utama seperti baterai, motor listrik, dan power control unit (PCU) yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi,” ucap Taufiek.
Sejalan hal tersebut, kata dia, pemerintah juga telah mengeluarkan beleid untuk mendukung pengembangan industri kendaraan listrik seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 mengenai elektrifikasi.
Lalu, pemberian insentif, penyediaaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBLBB, pemenuhan terhadap ketentuan teknis KBLBB, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Di samping itu, Kemenperin telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan, dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle).
Tak lupa, Permenperin No. 28 Tahun 2020 terkait Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap (CKD) dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap (IKD).
Taufiek menegaskan, akselerasi pengembangan kendaraan listrik di dalam negeri juga dilakukan dengan meningkatkan awareness warga.
Salah satunya, dilaksanakan melalui kerja sama dengan New Energy and Industrial Technology Development Organization (NEDO) untuk melaksanakan pilot project “The Demonstration Project To Increase Energy Efficiency Through Utilization Of Electric Vehicle And Mobile Battery Sharing”.
(TribunTernate.com/Qonitah)