Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2021

Ma'ruf Amin Ajak Masyarakat Ibadah Ramadhan di Rumah Saja: Tarawih Itu Sunah, Menjaga Diri Itu Wajib

Meski diperbolehkan, Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin anjurkan ibadah di bulan Ramadhan 1442 Hijriah/2021 agar dilaksanakan di rumah saja.

Dokumentasi Setwapres via Tribunnews
Wakil Presiden Ma’ruf Amin anjurkan ibadah Ramadhan di rumah saja. 

Pemerintah Izinkan Ibadah Tarawih di Luar Rumah, Ini Syaratnya

Pemerintah memutuskan tak melarang pelaksanaan ibadah salat Tarawih berjamaah selama Ramadhan 2021

Hal tersebut diumumkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjid Effendy dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadhan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir.

Meski demikian, pemerintah menyatakan harus ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi.

Pertama, pelaksanaan shalat tarawih harus tetap dengan menjaga protokol kesehatan.

Beberapa deretan foto Tarawih Pertama diambil pada tahun 2019 lalu dan foto kondisi sekarang suasana Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pasar Gembrong, Jakarta Timur, tanpa satupun yang melakukan ibadah salat Tarawih, Kamis (23/4/2020). Pemerintah menghimbau kepada warga untuk melakukan Ibadah Tarawih pertama Ramadan di rumahnya masing-masing, untuk memutus menyebaran Pandemo Covid-19.
Beberapa deretan foto Tarawih Pertama diambil pada tahun 2019 lalu dan foto kondisi sekarang suasana Jembatan Penyebrangan Orang (JPO) Pasar Gembrong, Jakarta Timur, tanpa satupun yang melakukan ibadah salat Tarawih, Kamis (23/4/2020). Pemerintah menghimbau kepada warga untuk melakukan Ibadah Tarawih pertama Ramadan di rumahnya masing-masing, untuk memutus menyebaran Pandemo Covid-19. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," tegas Muhadjir.

Kedua, shalat tarawih boleh dilakukan berjamaah di luar rumah.

Akan tetapi, jemaah hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.

Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.

"Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," lanjut Muhadjir.

Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan shalat tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.

"Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini," tambah Muhadjir.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved