Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2021

Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Sebelum Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 2021

Berikut bacaan niat dan tata cara mandi wajib sebelum menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1442 H/2021. 

Freepik
Ilustrasi mandi - Berikut bacaan niat dan tata cara mandi wajib. 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut bacaan niat dan tata cara mandi wajib sebelum menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan 1442 H/2021. 

Umat Muslim di berbagai belahan dunia kini tengah menantikan datangnya bulan Ramadhan 1442 H. 

PP Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada Selasa, 13 April 2021.

Sementara itu, Kementerian Agama baru akan menggelar sidang isbat penentuan awal Ramadhan 1442 H pada Senin, 12 April 2021.

Jelang puasa Ramadhan, ada baiknya membersihkan diri dengan melakukan mandi wajib.

Hal ini bermaksud agar saat masuknya bulan suci Ramadhan, umat Muslim bisa melakukan serangkaian ibadah dalam keadaan suci atau terbebas di hadats besar, baik setelah haid, nifas, berhubungan suami istri atau sebab lainnya.

Baca juga: Marhaban Ya Ramadhan, Ini Kumpulan 20 Ucapan Selamat Ramadhan 2021, Bisa Dikirim di Media Sosial

Baca juga: LINK Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1442 H, Digelar Besok Senin 12 April 2021

Lantas, bagaimana tata cara mandi wajib?

Berikut Tata Cara Mandi Wajib:

1. Niat

Mulailah dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar.

Niat ini membedakan mandi wajib dengan mandi biasa.

Adapun bacaan niat mandi wajib sebagai berikut: 

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

"Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala."

Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'aala."

2. Membersihkan kedua telapak tangan

Membasuh dan membersihkan kedua telapak tangan. Ulangi tiga kali.

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ فَبَدَأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا

Dari Aisyah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali…” (HR. Muslim)

3. Mencuci kemaluan

Mencuci dan membersihkannya dari mani dan kotoran yang ada padanya serta sekitarnya

4. Berwudhu

Mengambil wudhu sebagaimana ketika hendak salat.

5. Membasuh rambut dan menyela pangkal kepala

Masukkan telapak tangan ke air, atau ambillah air dengan kedua telapak tangan, lalu gosokkan ke kulit kepala, dan kemudian siramlah kepala sebanyak 3 kali. 

6. Menyiram dan membersihkan anggota tubuh

Pastikan seluruh anggota tubuh tersiram air dan dibersihkan, termasuk lipatan atau bagian-bagian yang tersembunyi seperti ketiak dan sela jari kaki.

Adapun langkah ke-3 hingga ke-6, dalilnya adalah hadits-hadits berikut:

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي الْمَاءِ فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

Dari ‘Aisyah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudlu sebagaimana wudlu untuk shalat, lalu memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan menggosokkannya ke kulit kepala. Setelah itu beliau menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengalirkan air ke seluruh kulitnya. (HR. Al Bukhari)

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنْ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ الشَّعْرِ حَتَّى إِذَا رَأَى أَنْ قَدْ اسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

Dari Aisyah dia berkata, “Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mandi karena junub, maka beliau memulainya dengan membasuh kedua tangan. Beliau menuangkan air dengan tangan kanan ke atas tangan kiri, kemudian membasuh kemaluan dan berwudhu dengan wudhu untuk shalat. Kemudian beliau menyiram rambut sambil memasukkan jari ke pangkal rambut hingga rata. Setelah selesai, beliau membasuh kepala sebanyak tiga kali, lalu beliau membasuh seluruh tubuh dan akhirnya membasuh kedua kaki.” (HR. Muslim)

Baca juga: Kumpulan 35 Ucapan Menyambut Ramadhan 2021 Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok Dibagikan di Medsos

Baca juga: Jelang Ramadhan 2021: Simak Sembilan Tips Jaga Tubuh Tetap Sehat selama Berpuasa

Hukum Puasa Ramadhan

Berikut hukum puasa Ramadhan, yang dilansir dari Tribunnews:

1. Orang yang Wajib Berpuasa

Hukum puasa Ramadhan adalah wajib bagi pemeluk agama Islam.

Wajib berarti harus dilakukan, yang apabila dilakukan akan mendapatkan pahala dan apabila tidak dilakukan akan mendapatkan dosa.

Orang yang diwajibkan berpuasa Ramadhan adalah semua muslimin dan muslimat yang mukallaf.

Seperti dijelaskan dalam buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ust. Syukron Maksum, hukum Puasa Ramadhan tertuang dalam Surat Al-Baqarah (2): 183 yang berbunyi:

"Hai orang-orang yang beriman, diwajib kan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajib kan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." [QS. al-Baqarah (2): 183].

2. Orang yang Tidak Diwajibkan Berpuasa

Orang yang tidak diwajibkan berpuasa Ramadhan, dan wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan adalah perempuan yang mengalami haidl dan nifas di bulan Ramadlan.

Para ulama telah sepakat bahwa hukum nifas dalam hal puasa sama dengan haid.

"Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat." (HR. Muslim)

3. Orang yang Diberi Keringanan untuk Tidak Berpuasa

Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan:

- Orang yang sakit biasa di bulan Ramadhan.

- Orang yang sedang bepergian (musafir).

4. Orang yang Boleh Meninggalkan Puasa Diganti Fidyah

Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud ( 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.

- Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya.

- Orang yang sakit menahun.

- Perempuan hamil.

- Perempuan yang menyusui.

Baca juga: Ramadhan 2021 - Maruf Amin: Masyarakat di Zona Merah Covid-19 Tunaikan Ibadah di Rumah

Baca juga: Ramadhan 2021: Ini Hukum Puasa Ramadhan, Doa Sahur dan Berbuka hingga Hal-hal yang Batalkan Puasa

Hal-Hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa

- Berkumur atau istinsyaq secara berlebihan

- Mencium istri di siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat

- Berbohong

- Memfitnah

- Berkata kotor

- Membuat gaduh

- Berkelahi

- Mengganggu orang lain, serta perbuatan lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:

- Makan, minum serta merokok

- Melakukan hubungan seksual suami istri

- Muntah dengan sengaja

- Mengeluarkan mani dengan sengaja

(TribunTernate.com, Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved