Fasilitas Rusak Digeruduk Massa yang Jemput Rizieq Shihab, Bandara Soetta Alami Kerugian Rp16 Juta
"H-1 pada saat tanggal 9 itu sekitar 21.00 WIB itu sudah banyak sekali para penjemput yang akan menjemput,"
Adapun para terdakwa tersebut di antaranya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca juga: ICW Minta Dewan Pengawas Usut Dugaan Kebocoran Informasi Penggeledahan KPK di PT Jhonlin Baratama
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Minta Kepala Daerah Pastikan Perusahaan Bayar THR secara Penuh dan Tepat Waktu
Baca juga: Budiman Sudjatmiko Pastikan Proyek Bukit Algoritma Tak Akan Jadi Hambalang Jilid II, Apa Alasannya?
Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bandara Soetta Sebut Alami Kerugian Rp16 Juta saat Massa Jemput Rizieq Shihab
Penulis: Reza Deni