Fasilitas Rusak Digeruduk Massa yang Jemput Rizieq Shihab, Bandara Soetta Alami Kerugian Rp16 Juta
"H-1 pada saat tanggal 9 itu sekitar 21.00 WIB itu sudah banyak sekali para penjemput yang akan menjemput,"
TRIBUNTERNATE.COM - Persidangan kasus kerumunan Rizieq Shihab kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi terkait sejumlah kasus kerumunan, satu di antaranya saat penjemputan Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta pada November 2020 lalu.
Terdapat tujuh saksi yang dihadirkan, majelis hakim membagi pemeriksaan ke dalam beberapa kelompok.
Kelompok pertama, yaitu terkait bandara dan keamanan kepolisian.
Dalam kelompok ini, terdapat Senior Manager Of Aviation Security Bandara Soeta, Oka Setiawan, Dir Pengelolaan Logistik & Peralatan BNPB Des 2019 dan Koorbidyankes Covid 19 Satgas Penanganan COVID Rustian SSI, Kasat Intelkam Polres Jakpus Ferikson Tampubolon, dan eks Kapolres Jakpus Kombes Heru Novianto.
Baca juga: 5 Hal yang Disebut Rizieq Shihab dalam Pembacaan Eksepsi, Singgung Kejahatan Politis dan 3 Menko
Baca juga: Tanggapi Tudingan Rizieq Shihab Soal Kerumunan di Bandara, Mahfud MD: Alibinya Salah
"H-1 pada saat tanggal 9 itu sekitar 21.00 WIB itu sudah banyak sekali para penjemput yang akan menjemput," kata Oka dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4/2021).
Oka mengatakan saat massa menjemput HRS, terdapat fasilitas bandar yang rusak akibat kerumunan.
"Ada taman di sebelah jalan, ada kursi-kursi yang patah mungkin karena dinaiki atau apa gitu. Jadi kerusakan itu pada taman dan kursi. Masih di area Bandara, tapi di luar terminal," tuturnya.
Menurutnya, terdapat kerugian atas kerusakan fasilitas yang terjadi.
"Kurang lebih sekitar Rp 16 juta," tambahnya.
Adapun kesaksian Oka menyebut massa yang hadir datang dari berbagai daerah.
Dia memperkirakan, massa yang datang berjumlah ratusan ribu
"Dari Jawa Timur, Jawa Tengah. Tapi pada kenyataannya memang berjalannya waktu hingga pagi, memang sebagian massa penjemput simpatisan sampai ke terminal 3 Bandara Soetta," pungkasnya.
Diketahui, Rizieq beserta empat orang lainnya dalam perkara ini didakwa bersama-sama tetapi dalam berkas terpisah melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.
Penghasutan disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Adapun para terdakwa tersebut di antaranya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Baca juga: ICW Minta Dewan Pengawas Usut Dugaan Kebocoran Informasi Penggeledahan KPK di PT Jhonlin Baratama
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Minta Kepala Daerah Pastikan Perusahaan Bayar THR secara Penuh dan Tepat Waktu
Baca juga: Budiman Sudjatmiko Pastikan Proyek Bukit Algoritma Tak Akan Jadi Hambalang Jilid II, Apa Alasannya?
Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bandara Soetta Sebut Alami Kerugian Rp16 Juta saat Massa Jemput Rizieq Shihab
Penulis: Reza Deni