Ramadhan 2021
Gus Yaqut: Shalat Tarawih Berjamaah Tidak Boleh Digelar di Zona Merah dan Zona Oranye Covid-19
Zona merah dan oranye Covid-19, kata Gus Yaqut, tidak diperbolehkan untuk melaksanakan Amaliah secara massal selama Ramadhan.
TRIBUNTERNATE.COM - Bulan suci Ramadhan tahun ini berlangsung di tengah masih merebaknya pandemi virus corona penyebab penyakit Covid-19.
Oleh karenanya, ada ketentuan khusus dalam pelaksanaan ibadah Ramadhan untuk menekan risiko penularan penyakit tersebut.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan bahwa pelaksanaan ibadah-ibadah seperti salat tarawih, kultum dan seterusnya, diperbolehkan selama bulan suci Ramadhan.
Hanya saja harus dilakukan sesuai protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku.
"Tarawih tetap diperbolehkan tapi dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas," ujar Gus Yaqut saat konferensi pers virtual, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, Catat Jenis Perjalanan yang Masih Diizinkan oleh Kepolisian
Baca juga: Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1442 Hijriah Jatuh pada Selasa, 13 April 2021
Baca juga: Bagaimana Hukumnya Mandi Junub Setelah Imsak dan Subuh, Apakah Puasanya Tetap Sah atau Tidak?
Gus Yaqut menjelaskan, aturan terkait Amaliah selama bulan suci Ramadhan itu tidak berlaku bagi zona merah dan oranye Covid-19.
"Aturan-aturan ini tidak berlaku untuk daerah-daerah yang zona merah dan oranye Covid-19," ujar dia.
Zona merah dan oranye Covid-19, kata Gus Yaqut, tidak diperbolehkan untuk melaksanakan Amaliah secara massal selama Ramadhan.
"Tidak diperbolehkan untuk melaksanakan Amaliah secara massal selama Ramadhan. Silahkan dilakukan di rumah masing-masing," sambung dia.
Namun, untuk zona hijau dan kuning Covid-19 diperkenankan untuk melakukan ibadah secara massal, dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Tapi untuk daerah zona hijau dan kuning dipersilahkan dengan aturan-aturan sesuai protokol kesehatan," kata dia.
"Ini tidak lain untuk melindungi kita semua, seluruh masyarakat Indonesia agar selama pandemi Covid-19 kita bisa beribadah dengan tenang, dengan baik, tanpa berisiko tertular atau memaparkan Covid-19 kepada yang lain," sambung Gus Yaqut.
Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H di tengah pandemi Covid-19.
Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.