Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ramadhan 2021

Syarat & Ketentuan bagi Musafir yang Melakukan Perjalanan Jauh agar Dapat Keringanan Tidak Berpuasa

Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika seseorang musafir melakukan perjalanan jauh yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa.

Unsplash/Hannah Busing
Ilustrasi puasa. Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika seseorang musafir melakukan perjalanan jauh yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa. 

TRIBUNTERNATE.COM- Puasa Ramadhan hukumnya wajib bagi seluruh umat Islam.

Namun, Allah Swt. memberikan keringanan bagi beberapa golongan orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Salah satu golongan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa adalah musafir.

Musafir adalah seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Ada beberapa persyaratan bagi seorang musafir yang melakukan perjalanan yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di lain waktu.

Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi jika seseorang musafir melakukan perjalanan jauh yang mendapatkan keringanan tidak berpuasa.

Baca juga: 6 Buah Ini Cocok untuk Pilihan Santap Sahur di Bulan Ramadhan, Bantu Pasok Energi & Tingkatkan Imun

Baca juga: MUI Rilis Panduan Protokol Kesehatan untuk Beribadah selama Bulan Ramadhan

1. Melakukan perjalanan jauh

Menurut Ustaz Tajul Muluk seorang mubalig pakar fikih, perjalanan yang dikategorikan sebagai perjalanan jauh adalah minimal berjarak 80 kilometer.

“Perjalanan jauh dalam rumus fikih itu yang bisa meng-qasar dan menjamak salat, kalau dikonversi dalam jarak kilometer, kurang lebih 80 kilometer sudah diperkenankan (untuk tidak berpuasa),” kata Ustaz Tajul Muluk dikutip dari pernyataannya yang disiarkan di kanal Youtube Tribunnews.com, Selasa (13/4/2021).

Adapun sebab orang yang melakukan perjalanan jauh diperbolehkan oleh Allah untuk tidak berpuasa adalah karena dianggap memiliki unsur yang memberatkan.

“Karena jarak ini ada unsur yang membebratkan, masyaqqah, kalau dalam perjalanan dirasa ada masyaqqah, maka boleh (tidak berpuasa),” terangnya.

Menurut Ustaz Tajul Muluk, aturan ini berdasarkan pada zaman Nabi Muhammad Saw.

“Di zaman nabi itu perjalanan 80 kilometer kan perjalanan berat, maka diperkenankan (tidak berpuasa),” lanjutnya.

2. Perjalanan tidak dimaksudkan untuk melakukan kemaksiatan

Adapun syarat yang kedua adalah, perjalanan tersebut tidak dimaksudkan untuk tujuan melakukan maksiat.

“Jika melakukan perjalanan yang nanti di sananya berpotensi melakukan maksiat, maka tidak boleh (tidak berpuasa),” terangnya.

Kemudian, Ustaz Tajul Muluk menyebutkan contoh-contoh kemaksiatan yang dimaksud.

“Misal mencuri, korupsi, melakukan kesepakatan-kesepakatan yang korup, juga tidak boleh mengambil jatah dispensasi tidak puasa,” sebutnya.

Baca juga: Apakah Mimpi Basah di Siang Hari saat Ramadhan Dapat Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Baca juga: Maruf Amin Ajak Masyarakat Ibadah Ramadhan di Rumah Saja: Tarawih Itu Sunah, Menjaga Diri Itu Wajib

Pilihan bagi seorang musafir

Selanjutnya, Ustaz Tajul Muluk mengatakan, ada dua pilihan bagi seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Orang tersebut diperkenankan memilih untuk melanjutkan berpuasa atau berbuka saat perjalanan.

Menurutnya, jika ia berpuasa dalam perjalanan dan dalam perjalanan itu ia merasa puasa tidak memberatkan baginya, maka ia dianjurkan untuk tetap berpuasa.

“Kalau dia melanjutkan puasa dan tidak mengalami kesulitan, misal ke Jakarta, ke daerah lain, yang kalau diukur dengan jarak itu bisa 100, 200, bahkan 500 kilometer, tapi menempuhnya dengan alat transportasi yang nyaman, nah ini lebih utama dia tetap melanjutkan puasanya,” terangnya.

Sebaliknya, ia dalam perjalanan ia merasa puasa tersebut memberatkannya, maka ia dianjurkan untuk berbuka.

“Kalau perjalananan itu menyiksa atau memberatkan dia, maka dia boleh berbuka,” lanjutnya.

Video selengkapnya:

(TribunTernate.com/Qonitah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved