Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diduga Lakukan Penistaan Agama, Jozeph Paul Zhang akan Segera Ditetapkan sebagai Buron oleh Polri

Polri akan segera memasukkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono yang mengaku sebagai nabi ke-26 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

YouTube/Jozeph Paul Zhang
Jozeph Paul Zhang 

TRIBUNTERNATE.COM – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan segera memasukkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono yang mengaku sebagai nabi ke-26 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dengan demikian, Jozeph Paul Zhang akan ditetapkan sebagai buron.

Diketahui, Polri telah menerima banyak laporan yang memprotes konten yang diunggah oleh Jozeph Paul Zhang di platform YouTube dengan dugaan penodaan agama.

Salah satunya laporan polisi yang didaftarkan ke Bareskrim Polri dengan nomor 0253/IV/2021/Bareskrim.

Laporan itu didaftarkan pada tanggal 17 April 2021.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan daftar pencarian orang yang tentunya DPO ini akan diserahkan ke interpol," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).

Baca juga: Anggap Unggahan Jozeph Paul Zhang Provokatif, PKS Minta Aparat Gerak Cepat agar Tetap Kondusif

Baca juga: Jozeph Paul Zhang Mengaku sebagai Nabi ke-26, Sekum PP Muhammadiyah: Perlu Pemeriksaan Kejiwaan

Rusdi menjelaskan bahwa Jozeph diduga kuat berada di Jerman.

Namun hingga saat ini, belum diketahui secara pasti keberadaan pelaku.

Dijelaskan Rusdi, penetapan DPO terhadap Jozeph menjadi dasar interpol untuk menerbitkan red notice.

Hal ini menjadi dasar pihak kepolisian membekuk Jozeph yang berada di luar negeri.

"Daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama sama dengan instansi terkait lainnya," jelas dia.

Lebih lanjut, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak terprovokasi.

"Yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini, yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," tukas dia.

Dalam kasus ini, Jozeph Paul Zhang diduga melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE tentang ujaran SARA.

Selain itu, Jozeph juga diduga melanggar pasal 156 huruf a KUHP tentang ujaran kebencian.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved