Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral Menistakan Agama Islam, Polisi Berhasil Lacak Asal Usul dan Tempat Lahir Jozeph Paul Zhang

Polisi berhasil melacak asal usul dan tempat lahir Jozeph Paul Zhang, tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam.

YouTube/Hagios Europe
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Islam, Jozeph Paul Zhang yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polri. 

TRIBUNTERNATE.COM - Belakangan nama Jozeph Paul Zhang ramai dibicarakan oleh publik karena telah mengeluarkan pernyataan provokatif yang dinilai menistakan agama Islam.

Mulai dari mengaku sebagai nabi ke-26 hingga menghina cara ibadah orang Muslim, perkataan Jozeph menuai kritik dan hujatan dari masyarakat Indonesia.

Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, Jozeph ternyata lahir di Indonesia dan memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoelyono.

Hal itu disampaikan oleh Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Selasa (20/4/2021).

Jozeph sendiri dilaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 17 April 2021 kemarin.

Kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ditentukan oleh Polri usai memeriksa laporan dan barang bukti berupa rekaman video dugaan kasus penistaan agama.

Baca juga: Fakta Jozeph Paul Zhang: Akui Sudah Lepas Status WNI, PGI Ragukan Statusnya sebagai Pendeta

Baca juga: Diduga Lakukan Penistaan Agama, Jozeph Paul Zhang akan Segera Ditetapkan sebagai Buron oleh Polri

Ahmad menjelaskan berdasarkan keterangan saksi ahli berupa saksi ahli hukum pidana, sosiologi hukum hingga bahasa, Jozeph layak ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan barang bukti yang ada dan juga keterangan saksi, penyidik berkeyakinan untuk menetapkan tersangka atas nama Paul Joseph Zhang tersebut," kata Ahmad.

Menurut Ahmad, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa instansi terkait dalam memproses kasus Jozeph.

"Tentunya berkoordinasi dengan imigrasi, dengan Interpol, dengan Kementerian Hukum dan HAM," lanjutnya.

Ahmad menyampaikan, polisi juga telah memasukkan Jozeph dalam daftar pencarian orang (DPO).

"DPO ini merupakan dasar bagi Interpol untuk mengeluarkan red notice," ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh oleh pihak kepolisian dari pihak imigrasi, Jozeph tercatat pergi meninggalkan Indonesia pada 11 Januari 2018 silam.

Saat itu, Jozeph diketahui pergi ke Hong Kong.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved