Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mudik Lebaran 2021

Hari Pertama Larangan Mudik, 2000 Kendaraan di Karawang dari Arah Jakarta Diminta Putar Balik

Sejak Kamis dini hari, petugas gabungan telah meminta 2.000 kendaraan yang akan masuk wilayah Jawa Barat dari arah Jakarta untuk putar balik.

KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Sejak Kamis (6/5/2021) dini hari, petugas gabungan telah meminta 2.000 kendaraan yang akan masuk wilayah Jawa Barat dari arah Jakarta untuk putar balik. 

TRIBUNTERNATE.COM - Hari ini, Kamis (6/5/2021) larangan mudik Lebaran 2021 resmi diberlakukan.

Petugas gabungan menjaga di jalur tol dan jalur arteri Karawang, Jawa Barat.

Sejak Kamis dini hari, petugas gabungan telah meminta 2.000 kendaraan yang akan masuk wilayah Jawa Barat untuk putar balik.

Kendaraan yang diputarbalikkan tersebut datang dari arah Jakarta.

Dalam penyekatan yang berlangsung sejak Rabu dini hari tadi, petugas mencatat sebanyak 8000 lebih kendaraan akan memasuki wilayah Jawa Barat.

Dua ribu kendaraan di antaranya diminta untuk putar balik.

"Dari sekitar 8000 lebih kendaraan, yang diputarbalikkan ada seperempatnya, sekitar 2000an,” kata Kombes Eddy Junaedi, Dirlantas Polda Jabar dikutip dari keterangannya yang disiarkan di kanal Youtube KompasTV Kamis (6/5/2021).

Menurut Eddy, kendaraan yang diminta putar balik tersebut rata-rata karena tidak mempunyai surat keterangan hasil Rapid Test Antigen maupun Test PCR. 

“Rata-rata tidak menggunakan surat keterangan hasil tes Rapid Antigen maupun Rapid PCR,” lanjut Eddy.

Baca juga: PT KAI Tegaskan KA Jarak Jauh Hanya untuk Perjalanan Mendesak, Bukan untuk Mudik

Baca juga: Mudik Dilarang tapi Wisata Dibolehkan, Sudjiwo Tedjo: Pemerintah Nggak Fokus, Kalah Sama John Wick

Menurut Eddy, tak hanya pemudik yang diminta putar balik, namun, karyawan yang tidak dapat menunjukkan surat tugas serta hasil tes rapid turut diminta untuk putar balik.

“Ada yang pemudik, ada yang karyawan. Karyawan juga saya minta kalaupun memang ini (bertugas) harus dilengkapi surat tugas dari pimpinannya dan surat keterangan hasil tes rapid antigen,” tuturnya.

Video selengkapnya:

Memasuki 6 Mei 2021, Larangan Mudik Resmi Diberlakukan

Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik akan berlaku mulai hari ini (6/5/2021) hingga Selasa (17/5/2021).

“Pada masa peniadaan mudik tersebut, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers yang dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (5/5/2021).

Hanya saja, Adita mengingatkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut.

"Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” jelas dia. 

Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Ilustrasi mudik - Penumpang saat turun dari KRI Makassar-590 usai sandar di Pelabuhan Gapura Surya, Tanjung Perak, Senin (3/6). KRI Makassar membawa lebih dari 990 penumpang warga Kaltim sebagai peserta mudik gratis dengan rute Balikpapan-Surabaya kerjasama TNI AL dan Departemen Perhubungan.
Ilustrasi mudik - Penumpang saat turun dari KRI Makassar-590 usai sandar di Pelabuhan Gapura Surya, Tanjung Perak, Senin (3/6). KRI Makassar membawa lebih dari 990 penumpang warga Kaltim sebagai peserta mudik gratis dengan rute Balikpapan-Surabaya kerjasama TNI AL dan Departemen Perhubungan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Seperti diketahui, kepentingan non-mudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” lanjut Adita.

Dia menambahkan, transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi, seperti Medan, Binjai, Deli, Serdang, dan Karo (Mebidangro); Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Kendal, Demak, Ungaran, Salatiga, Semarang, dan Purwodadi (Kedungsepur); Jogja Raya; Solo Raya; Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila), dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Maminasata).

Kendati demikian, kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini, dan transportasi akan diprioritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.

Adita menuturkan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan.

Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” tambah Adita.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, jelang masa peniadaan mudik, Kemenhub telah melakukan sejumlah langkah agar aparat lebih siap di lapangan. 

Beberapa di antaranya yaitu, rapat koordinasi yang dengan kepala daerah yang daerahnya menjadi tujuan utama pemudik yakni Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Lampung, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Banten. 

“Melalui rakor tersebut, kami ingin menyamakan persepsi terkait aturan ini agar implementasinya di lapangan bisa dilaksanakan dengan baik dan kompak,” ujar Adita.

Kemenhub juga terus aktif mensosialisasikan aturan pengendalian transportasi melalui berbagai kanal media, khususnya di media sosial.

Sosialisasi ini pun melibatkan para ASN di lingkungan Kemenhub, untuk membuat video kreatif tentang ajakan kepada masyarakat untuk tidak mudik.

Kemenhub terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada tahun ini, dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

(TribunTernate.com/Qonitah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved