Sosok Rusdi Karepesina, Pria yang Ngaku Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara saat Ditilang Polisi
Saat diperiksa, Rusdi tidak mampu menunjukkan SIM dan STNK resmi kepada petugas. Rusdi malah menunjukkan surat dari Kekaisaran Sunda Nusantara.
Pelat nomor mobil yang digunakan Rusdi adalah SN 45 RSD.

"Tambahan perkara ini, kami juga koordinasikan dengan pihak reserse untuk mengetahui apakah ada tindak pidana dalam pelanggaran ini," kata Sambodo.
Sanksi dan Hukuman
Karena tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi yang diminta polisi, Rusdi beserta mobilnya kemudian digiring ke Polda Metro Jaya.
Rusdi terbukti melanggar Pasal 288 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun ancaman hukuman yang tertera dalam pasal tersebut adalah hukuman penjara selama dua bulan dan sanksi denda sebesar Rp 500.000.
Setelah ditelusuri, mobil tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan pelat nomor berbeda dari yang digunakan oleh Rusdi.
"Plat nomor aslinya itu setelah kita periksa, yakni B 8462 BP. Pemilik alamat di Jakarta Timur," papar Sambodo.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Foto Rusdi Karepesina, Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara yang Ditilang Polisi RI di Tol Cawang