Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mudik Lebaran 2021

Ganjar Pranowo Sebut Boleh Mudik selama Penuhi Syarat Ini, Mirip Tahun Lalu

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik, selama memenuhi syarat tertentu. Apa itu?

KOMPAS.com/HUMAS PEMPROV JATENG
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik, selama memenuhi syarat tertentu. Apa itu? 

Memasuki 6 Mei 2021, Larangan Mudik Resmi Diberlakukan

Larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api, untuk kegiatan mudik berlaku mulai Kamis (6/5/2021) hingga Selasa (17/5/2021).

“Pada masa peniadaan mudik tersebut, semua pengoperasian transportasi untuk kepentingan mudik akan dilarang," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam siaran pers yang dikutip dari Kontan.co.id, Rabu (5/5/2021).

Hanya saja, Adita mengingatkan, bukan berarti pergerakan moda transportasi berhenti total pada masa tersebut.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 2000 Kendaraan di Karawang dari Arah Jakarta Diminta Putar Balik

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Pengajuan SIKM Jika Keluarga Sakit atau Meninggal Selama Larangan Mudik 2021

"Masih ada moda transportasi yang beroperasi untuk melayani kegiatan yang dikecualikan, seperti diatur di dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021,” jelas dia. 

Peraturan Menhub Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut, mengatur transportasi yang dapat beroperasi untuk melayani kepentingan bukan mudik.

Ilustrasi mudik - Penumpang saat turun dari KRI Makassar-590 usai sandar di Pelabuhan Gapura Surya, Tanjung Perak, Senin (3/6). KRI Makassar membawa lebih dari 990 penumpang warga Kaltim sebagai peserta mudik gratis dengan rute Balikpapan-Surabaya kerjasama TNI AL dan Departemen Perhubungan.
Ilustrasi mudik - Penumpang saat turun dari KRI Makassar-590 usai sandar di Pelabuhan Gapura Surya, Tanjung Perak, Senin (3/6). KRI Makassar membawa lebih dari 990 penumpang warga Kaltim sebagai peserta mudik gratis dengan rute Balikpapan-Surabaya kerjasama TNI AL dan Departemen Perhubungan. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

Seperti diketahui, kepentingan non-mudik ini adalah bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluara meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, pelayanan kesehatan darurat, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya.

Kepentingan nonmudik tertentu lainnya ini harus dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

“Angkutan logistik/barang seperti angkutan pengangkut bahan-bahan kebutuhan pokok, barang-barang penting untuk kegiatan ekonomi, obat-obatan, dan alat-alat kesehatan, juga akan berjalan seperti biasa,” lanjut Adita.

Dia menambahkan, transportasi juga akan tetap beroperasi secara terbatas melayani kawasan aglomerasi.

Kendati demikian, kegiatan mudik tetap diminta tidak dilaksanakan di kawasan ini, dan transportasi akan diprioritaskan untuk aktivitas masyarakat yang masih bekerja, membutuhkan layanan kesehatan dan sebagainya.

Adita menuturkan, para petugas gabungan baik dari unsur Kepolisian, TNI, Dishub, dan unsur terkait lainnya, juga sudah mulai diturunkan pada hari ini di titik-titik penyekatan.

Baik titik yang berada di jalan, maupun yang berada di simpul-simpul transportasi seperti di terminal, pelabuhan, bandara, dan stasiun.

“Pengawasan pada tahun ini dilakukan di 383 titik penyekatan. Petugas gabungan di lapangan akan menerapkan aturan ini dengan tegas namun tetap humanis,” tambah Adita.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, jelang masa peniadaan mudik, Kemenhub telah melakukan sejumlah langkah agar aparat lebih siap di lapangan. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved