Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penutupan Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut, Ini Tanggapan YLBHI dan 7 Sikap Jaringan Gusdurian

Penyegelan paksa masjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut mendapat sorotan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Jaringan Gusdurian.

Dok. Jamaah Ahmadiyah Indonesia via Kompas.com
Petugas Satpol PP Kabupaten Garut memasang Garis Satpol PP saat menghentikan pembangunan masjid Jamaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kamis (6/5/2021) siang. 

TRIBUNTERNATE.COM - Bupati Garut, Rudy Gunawan, menutup paksa pembangunan masjid Jemaah Ahmadiyah yang berada di Kampung Nyalindung, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Masjid tersebut itu disegel Satpol PP sejak Kamis (6/5/2021) sore.

Rudy Gunawan mengatakan dirinya bertanggung jawab atas penyegelan itu.

"Kegiatan Ahmadiyah di Garut itu dilarang, saya yang bertanggung jawab," ucapnya saat dihubungi Tribunjabar.id, Jumat (07/5/2021).

Menurutnya, pembangunan masjid tersebut harus dihentikan dan aktivitas mereka mengganggu stabilitas warga

"Kalau mereka tetap mau melakukan hal itu (pembangunan) mereka mencari gara-gara, mereka melakukan sesuatu supaya stabilitas di Garut tidak bisa dikendalikan," katanya.

Petugas Satpol PP Kabupaten Garut memasang Garis Satpol PP saat menghentikan pembangunan masjid Jamaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kamis (6/5/2021) siang.
Petugas Satpol PP Kabupaten Garut memasang Garis Satpol PP saat menghentikan pembangunan masjid Jamaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kamis (6/5/2021) siang. (Dok. Jamaah Ahmadiyah Indonesia via Kompas.com)

Penghentian masjid ini disebut sudah berdasarkan SKB 3 Menteri dan SE Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011.

"Kita tegaskan kita menyegel tempat itu pembangunan tidak boleh dilanjutkan," ucapnya.

Diketahui, dalam proses penyegelan masjid, juga sempat terjadi penolakan dari jemaah Ahmadiyah.

Penyegelan paksa masjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut mendapat sorotan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Jaringan Gusdurian.

1. Tanggapan YLBHI: Mencederai Nilai Toleransi

Dikutip dari Kompas.com, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut tindakan Bupati Garut Rudy Gunawan menyegel pembangunan masjid Jemaah Ahmadiyah di Cilawu, Garut, Jawa Barat, mencederai nilai toleransi.

"Kondisi ini sungguh sangat mencederai nilai-nilai toleransi di tengah khidmatnya Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah Bupati Garut bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut telah melukai ibadah bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung Garut," ujar Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, perwakilan koalisi masyarakat sipil, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/5/2021).

Menurutnya, penyegalan menandakan bahwa negara masih menjadi penghalang terhadap penghormatan hak untuk kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Ia menyebut tindakan penyegelan tersebut bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, di mana setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.

Baca juga: Kisah Suami-Istri Mudik Jalan Kaki dari Gombong ke Soreang: Bawa Dua Anak Balita, Bekal Rp120 Ribu

Baca juga: SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah Dibatalkan, Kemenag RI Hormati Putusan MA

Baca juga: WN China Masuk RI di Tengah Larangan Mudik, DPR: Jika Tak Ingin Tuai Badai, Pemerintah Harus Waspada

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved