Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penutupan Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut, Ini Tanggapan YLBHI dan 7 Sikap Jaringan Gusdurian

Penyegelan paksa masjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut mendapat sorotan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Jaringan Gusdurian.

Dok. Jamaah Ahmadiyah Indonesia via Kompas.com
Petugas Satpol PP Kabupaten Garut memasang Garis Satpol PP saat menghentikan pembangunan masjid Jamaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kamis (6/5/2021) siang. 

Pertama, mengecam tindakan sewenang-wenang Pemkab Garut yang menutup paksa masjid Jemaah Ahmadiyah.

Kedua, meminta agar Pemkab Garut mengembalikan fungsi masjid sebagai tempat ibadah, bukan justru menutupnya. Pemkab juga harus memfasilitasi perlindungan bagi warga Ahmadiyah agar bisa menjalankan ibadahnya dengan aman dan nyaman. Bupati Garut sebagai representasi negara harus menjalankan amanat konstitusi, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia termasuk kebebasan (kemerdekaan) beragama dan berkeyakinan setiap warga negara.

Ketiga, meminta Presiden Joko Widodo untuk mencabut SKB 3 Menteri No. 3 Tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat yang rawan disalahgunakan untuk melakukan tindakan inkonstitusional terhadap penganut Ahmadiyah. Selain itu pemerintah perlu mencabut SKB 2 Menteri No. 9 dan No. 8 tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah karena menyebabkan banyaknya rumah ibadah yang dipaksa tutup.

Baca juga: Jadwal Sidang Isbat Penentuan Hari Raya Idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1442 Hijriah

Baca juga: 3 Hal yang Disebut ICW sebagai Upaya Pelemahan KPK: Revisi UU, Polemik Firli Bahuri, hingga Tes ASN

Baca juga: Umumkan Randi Bachtiar Idap Kanker Kelenjar Getah Bening, Tasya Kamila: Allah Baik Banget Sama Kamu

Keempat, meminta Gubernur Jawa Barat untuk merevisi atau bahkan mencabut Pergub No. 12 tahun 2011 yang mencederai semangat kebebasan beragama dan berkeyakinan. Gubernur harus menjamin warganya untuk bisa beribadah sesuai agama dan keyakinan sebagaimana amanah konstitusi.

Kelima, meminta tokoh agama untuk mengedukasi umatnya untuk menjaga semangat keberagaman sebagai sunnatullah. Apalagi sejak tahun 2020 Kementerian Agama RI melakukan berbagai langkah moderasi beragama guna menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih harmonis.

Keenam, mengajak segenap masyarakat untuk menjaga kehidupan yang bermartabat, adil, dan harmonis. Perbedaan bukanlah alasan untuk membenci atau bahkan menyakiti satu sama lain.

Ketujuh, mengajak seluruh keluarga besar Jaringan Gusdurian untuk terus merawat semangat kebinekaan dengan melakukan berbagai promosi toleransi yang berasaskan keadilan di berbagai ruang. Sebagaimana pernah diungkapkan Gus Dur bahwa perdamaian tanpa keadilan merupakan ilusi.

(TribunTernate.com/Rizki A.) (Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved