Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Penutupan Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut, Ini Tanggapan YLBHI dan 7 Sikap Jaringan Gusdurian

Penyegelan paksa masjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut mendapat sorotan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Jaringan Gusdurian.

Dok. Jamaah Ahmadiyah Indonesia via Kompas.com
Petugas Satpol PP Kabupaten Garut memasang Garis Satpol PP saat menghentikan pembangunan masjid Jamaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kecamatan Cilawu, Kamis (6/5/2021) siang. 

Selain itu, negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapa pun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana dalam Pasal 29 Ayat (1) UUD 1945.

"Yang menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu," jelas Isnur.

Koalisi masyarakat sipil pun mendesak Rudy agar mencabut Surat Edaran tersebut.

"Mendesak untuk Segera Mencabut Surat Edaran Bupati Garut Nomor 451.1/1605/Bakesbangpol," kata Isnur.

Pihaknya meminta masyarakat Garut memberikan perlindungan kepada kelompok Jemaat Ahmadiyah Kampung Nyalindung untuk dapat melaksanakan kegiatan beribadah menurut agama dan kepercayaannya tanpa tindakan diskriminasi.

Apalagi, saat ini dalam kondisi bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri.

"Meminta kepada pemerintah Kabupaten Garut untuk memberikan jaminan kebebasan setiap warga negara untuk menjalankan ibadah yang telah diatur dalam konstitusi pasal 28 E dan pasal 29 ayat 2 UUD 45," imbuh dia.

Adapun koalisi masyarakat sipil terdiri dari LBH Bandung, PC PMII Kabupate Garut, Forum Bhinneka Tunggal Ika, YLBHI, Jakatarub, LBH Padang, LBH Pekanbaru, hingga LBH Semarang.

2. Tanggapan Jaringan Gusdurian: Diskriminasi yang Menodai Asas Keadilan

Terkait penutupan paksa masjid Ahmadiyah di Kabupaten Garut, kelompok yang terinspirasi oleh Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jaringan Gusdurian, memberikan pernyataan sikap.

Dalam rilis yang dipublikasikan di gusdurian.net, Jaringan Gusdurian menilai penutupan paksa masjid ini mencederai semangat kebangsaan dan keberagaman yang telah menjadi bagian tak terpisahkan dari Republik Indonesia.

Terlebih, hal tersebut dilakukan di tengah bulan puasa.

Jaringan Gusdurian menilai tindakan Pemerintah Kabupaten Garut sangat bertentangan dengan konstitusi dan merupakan bentuk diskriminasi yang menodai asas keadilan.

Belum lagi, selama ini jemaah Ahmadiyah kerapkali mendapat penolakan dan penyerangan karena dianggap menyimpang.

Oleh karenanya, Jaringan Gusdurian mengeluarkan tujuh sikap atas penutupan paksa masjid oleh Pemkab Garut dan tindakan diskriminatif yang dialami Jemaah Ahmadiyah:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved