4.123 Pemudik Positif Covid-19, Epidemiolog: Pemudik yang Terlanjur Sampai Tujuan Wajib Karantina!
Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo tegaskan para pemudik yang terlanjur sampai di tujuan wajib karantina.
TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomoian Airlangga Hartarto mengatakan, pihak kepolisian telah melakukan tes Covid-19 secara acak terhadap ribuan pemudik.
Terhitung sejak larangan mudik Lebaran 2021 berlaku pada 6 Mei 2021, telah ada lebih dari 4.000 orang pemudik yang dinyatakan positif Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo mengatakan, hal ini harus dicegah dengan cara mewajibkan karantina bagi para pemudik.
Menurutnya, ini juga merupakan ujian bagi kebijakan PPKM mikro yang hingga kini masih berlaku.
PPKM mikro, kata Windhu, seharusnya bisa menjadi penolong bagi daerah yang didatangi oleh para pemudik untuk mencegah meledaknya kasus positif Covid-19.
Ini waktu yang tepat untuk membuktikan bahwa memang kebijakan PPKM mikro yang selama ini diterapkan efektif.
"Ini batu ujian sebetulnya bagi PPKM mikro, untuk menunjukkan bahwa memang PPKM mikro efektif."
"Bagaimana caranya? Ya artinya setiap RT RW yang di daerah tujuan (mudik), di desa kelurahan daerah tujuan ini betul-betul harus bisa menangkal," tutur Windhu, dikutip dari tayangan Sapa Indonesia KompasTV, Selasa (11/5/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Indonesia Mulai Naik, Epidemiolog: Jika Mudik Dibiarkan, Kapal Kita Bisa Tenggelam
Baca juga: Rekor, India Catat 1,57 Juta Kasus Baru Covid-19 Hanya dalam Sepekan
Windhu menegaskan bahwa para pemudik seharusnya tidak diperbolehkan untuk langsung ke tempat tujuan mudik.
Mereka harus menjalani pendataan oleh pihak berwenang dan melakukan karantina terlebih dahulu untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang lebih luas.
"Para pemudik ini harusnya tidak boleh langsung datang pulang ke rumah masing-masing, ke tempat tujuan, jadi mereka harus dilaporkan."
"Semua pemudik yang datang ke tujuan tadi harus dilaporkan ke satgas daerah masing-masing untuk segera dikarantina terlebih dahulu," kata Windhu.
Pelaksanaan karantina, menurut Windhu, lokasinya harus ditetapkan oleh pemerintah daerah, bukan pemudik secara mandiri.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan pelacakan jika ditemukan kasus positif Covid-19.
Lebih jauh, hal ini dilakukan agar daerah yang menjadi tujuan para pemudik tidak akan menerima konsekuensinya, yakni meledaknya kasus Covid-19 di kemudian hari.