Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

4.123 Pemudik Positif Covid-19, Epidemiolog: Pemudik yang Terlanjur Sampai Tujuan Wajib Karantina!

Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo tegaskan para pemudik yang terlanjur sampai di tujuan wajib karantina.

KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Ilustrasi mudik lebaran 2021. 

Selain melakukan pengetesan Covid-19, pihak kepolisian juga memeriksa kelengkapan persyaratan pemudik di titik-titik penyekatan.

Dari 113.694 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 41.097 diminta berputar balik karena tak memenuhi persyaratan untuk mudik.

Baca juga: Kisah Suami-Istri Mudik Jalan Kaki dari Gombong ke Soreang: Bawa Dua Anak Balita, Bekal Rp120 Ribu

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 2000 Kendaraan di Karawang dari Arah Jakarta Diminta Putar Balik

"Dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan," ujar Airlangga.

Untuk diketahui, larangan mudik Lebaran berlaku 6-17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 pemerintah menegaskan bahwa pelarangan mudik berlaku bagi moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Namun, hal ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

Keperluan mendesak yang dimaksud yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Pelaku perjalanan orang selama masa larangan mudik pun diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).

(TribunTernate.com/Ron)(Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved