Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk, Harga Termurah Rp10 Juta untuk Level Perangkat Desa

Dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk, Novi mematok harga paling murah sebesar Rp10-Rp15 juta untuk level perangkat desa.

KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (5/10/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/5/2021) terkait dugaan korupsi lelang jabatan.

Novi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di Pemkab Nganjuk.

Dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk tersebut, Novi mematok harga paling murah sebesar Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk level perangkat desa.

Sementara, untuk jabatan di atasnya nilainya bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Informasi tersebut diperoleh penyidik setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat pada Senin (10/5/2021).

Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk ini dilaksanakan oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri dan KPK.

"Dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta," kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/5/2021).

"Kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp150 juta," kata dia.

Baca juga: OTT Bupati Nganjuk Dipimpin Penyidik KPK yang Tak Lulus TWK, ICW: Konyol Jika TWK Jadi Penentu

Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Nganjuk Miliki Harta Kekayaan Rp 116 Miliar, Utang Rp 2 Miliar

Meski demikian, Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri masih akan terus mendalami harga praktik jual beli jabatan tersebut melalui proses penyidikan.

Sebab, kata dia, dari informasi yang diperoleh hampir semua perangkat desa di Nganjuk melakukan transaksi untuk mendapatkan jabatan. 

"Kita akan lakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan dari hasil penyidikan, kami akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap selama ini praktik jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Nganjuk itu seperti apa," kata Agus.

"Informasinya, hampir semua desa itu perangkat desanya juga melakukan pembayaran, jadi kemungkinan untuk jabatan-jabatan lain juga mendapat perlakuan yang sama," ucap dia.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa setelah melewati komunikasi dan koordinasi dengan KPK, kasus lelang jabatan tersebut dilanjutkan oleh Bareskrim Polri.

Salah satu alasannya, kata dia, yakni Bareskrim Polri lebih maju dalam penyelidikan.

“Hasil komunikasi dan koordinasi ternyata saksi-saksi dan dokumen-dokumen pendukung yang dimiliki oleh kami menurut satgas 'rumputnya lebih tinggi' sehingga pada saat itu secara intens dilakukan komunikasi dan diputuskan untuk Bareskrim yang dikedepankan,” ucap Agus.

Di sisi lain, Agus mengakui bahwa KPK telah lebih dahulu menerbitkan surat penyelidikan, yaitu pada 13 April 2021. Sedangkan Bareskrim baru menerbitkannya pada 16 April 2021.

Baca juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK Bersama 4 Kepala Desa, Ini Kata Ketua DPRD Nganjuk

Baca juga: 3 Hal yang Disebut ICW sebagai Upaya Pelemahan KPK: Revisi UU, Polemik Firli Bahuri, hingga Tes ASN

Akan tetapi, menurut dia, penyelesaian perkara ini di Bareskrim merupakan bentuk kerja sama dalam penanganan tindak pidana korupsi.

“Ini juga adalah semangat koordinasi dan kerja sama yang memang terbangun menjadikan Bareskrim dan KPK kemudian sepakat untuk meningkatkan kerjasama dalam rangka penanggulangan tindak pidana korupsi,” ucap Agus.

Selain Bupati Nganjuk, Bareskrim Polri juga menetapkan enam orang terangka lain, yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijato, dan Camat Berbek Haryanto.

Bareskrim juga menetapkan Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin sebagai tersangka.

Adapun Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk Termurah Dipatok Rp10 Juta untuk Level Perangkat Desa"

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved