Kasus Jual-Beli Jabatan Bupati Nganjuk: 18 Saksi Diperiksa, Novi Rahman Dibawa ke Jakarta dengan Bus
Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terlibat dalam dugaan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
TRIBUNTERNATE.COM - Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terlibat dalam dugaan kasus jual-beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur.
Terkait kasus tersebut, Bareskrim Polri telah memeriksa 18 orang sebagai saksi.
"Dari penangkapan itu bahwa kita memeriksa beberapa saksi berkaitan dengan hal tersebut ada 18 orang saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Argo menyampaikan pemeriksaan saksi ini juga menjadi dasar penyidik meningkatkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan.
"Setelah kita mendapatkan keterangan dari 18 saksi kemudian pemeriksaan tersangka kemudian kita gelarkan. Daripada gelar semuanya itu bahwa kasus ini naik ke tingkat penyidikan," pungkasnya.
Dibawa ke Jakarta dengan Bus
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Argo Yuwono mengatakan, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dibawa ke Jakarta dengan bus setelah ditangkap dalam dugaan jual-beli jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten Nganjuk, provinsi Jawa Timur.
Ia menuturkan tersangka dibawa memakai bus lantaran adanya operasi pelarangan mudik lebaran.
Imbasnya, ada pembatasan operasional dengan memakai alat transportasi udara dan darat.
Itulah kenapa, Bupati Nganjuk harus diboyong ke Rutan Bareskrim memakai bus.
"Kenapa yang bersangkutan itu dinaikkan menggunakan bus? Karena di saat ini sudah memasuki operasi ketupat sehingga berkaitan dengan pesawat berbatas kemudian kereta api terbatas," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Kepala BKN: Nasib 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes ASN Ada di Tangan Firli Bahuri cs
Baca juga: Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Nganjuk, Harga Termurah Rp10 Juta untuk Level Perangkat Desa
Baca juga: Rekrutmen Tamtama PK TNI AU Gelombang III 2021, Berikut Persyaratan dan Alur Pendaftarannya

Namun demikian, imbuh Argo, pihaknya juga tetap memperhatikan Standar Operasional Prosedur (SOP) saat membawa tersangka.
Dia dikawal dengan petugas dari Polda Jawa Timur.
"Sehingga kita menggunakan SOP menggunakan bus yang dikawal oleh kepolisian Polda Jawa Timur dibawa ke Jakarta," tukas dia.
Ditetapkan sebagai Tersangka
Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dugaan kasus jual-beli jabatan.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pelaku sebelumnya dilakukan bersama KPK.
Selain Novi Rahman, penyidik Polri juga memboyong 6 tersangka lainnya yaitu Camat Pace, Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Sukomoro, Edie Srijato.
Selanjutnya, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan Bupati Nganjuk M Izza Muhtadin.
Dalam kasus ini, Bupati Nganjuk disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, para camat disangka melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan ajudan Bupati Nganjuk disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seluruh tersangka juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imbas Operasi Pelarangan Mudik, Bupati Nganjuk Dibawa ke Jakarta Memakai Bus
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bareskrim Telah Periksa 18 Saksi Terkait Kasus Dugaan Jual-Beli Jabatan Bupati Nganjuk