SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes ASN Beredar, Novel Baswedan akan Melawan
Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan telah beredar. Surat itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.
TRIBUNTERNATE.COM - Nasib 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih belum jelas.
Namun, Surat Keputusan (SK) penonaktifan 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan telah beredar.
SK tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Sementara untuk salinan yang sah, ditandatangani oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK tersebut, bunyi poin tiga menyatakan bahwa kepada pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK menyerahkan tugas kepada atasannya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Berikut rincian isi SK-nya:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca juga: Ajudan Bupati Nganjuk Punya Peran Penting dalam Kasus Jual-Beli Jabatan, Statusnya Masih Honorer
Baca juga: 4.123 Pemudik Positif Covid-19, Pimpinan DPR Minta Masyarakat Tak Memaksakan Diri: Lihatlah India
Baca juga: OTT Bupati Nganjuk Dipimpin Penyidik KPK yang Tak Lulus TWK, ICW: Konyol Jika TWK Jadi Penentu
Diketahui, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan juga A Damanik hingga Ketua Wadah (WP) Pegawai KPK Yudi Purnomo masuk ke daftar tak lulus TWK tersebut.

Novel Baswedan Melawan
Sementara itu, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya akan melawan Surat Keputusan (SK) yang menyebut mereka dinonaktifkan dari KPK.
"Yang jelas gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar, ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur tapi ini upaya yang sistematis yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya!" kata Novel lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).