Idul Fitri 2021
Lebaran 2021, Simak Bacaan Niat dan Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dari Kemenag RI
Berikut ini bacaan niat dan tata cara salat Idul Fitri 1442 H/2021, lengkap beserta panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri dari Kemenag.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah telah menetapkan idul Fitri 2021 atau 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Dalam hari kemenangan ini, Umat Muslim disunnahkan untuk melaksanakan shalat Idul Fitri pada pagi hari setiap tanggal 1 Syawal.
Salat Idul Fitri merupakan salat yang hukumnya sunnah, terdiri atas dua rakaat, dan bisa dilakukan secara sendiri maupun berjamaah.
Berikut ini bacaan niat dan tata cara salat Idul Fitri 1442 H/2021, lengkap beserta panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri dari Kemenag:
Simak inilah bacaan niat dan tata cara salat Idul Fitri 1442 H/2021:
Niat Salat Idul Fitri sebagai Makmum
اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatan ‘iidil fithri rak’ataini ma’muuman lillaahi ta’aalaa
Artinya: Aku berniat salat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.
Niat Salat Idul Fitri sebagai Imam
اُصَلِّى سُنَّةً عِيْدِ الْفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ إِمَامًا للهِ تَعَالَى
Ushalli sunnatan ‘iidil fithri rak’ataini imaaman lillaahi ta’aalaa
Artinya: Saya niat salat sunah Idul Fitri dua rakaat sebagai imam karena Allah Taala.
Baca juga: Masjid Istiqlal Tiadakan Salat Id Kenegaraan dan Tidak Membuka Masjid pada Lebaran 2021
Baca juga: Idul Fitri 2021: Tata Cara Salat Id di Rumah, Lengkap dengan Contoh Naskah Khutbah Singkat
Baca juga: Kemenag RI Rilis Surat Edaran Panduan Peringatan Kenaikan Isa Almasih di Tengah Pandemi Covid-19
Tata Cara atau Panduan Salat Idul Fitri
1. Sebelum salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Salat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Membaca niat salat idul fitri.
4. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca Doa Iftitah.
6. Membaca takbir sebanyak tujuh kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca secara pelan (sirr):
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ
Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar
Artinya: Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Tiada tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar.
7. Membaca surat al-Fatihah, dan diteruskan membaca surat pendek yang dihafal dari Alquran.
Disunnahkan membaca surat Qaf atau surat al-A'laa.
8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca secara pelan (sirr):
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ
Subhanallah wal hamdulillah wa laa ilaha illallah wallahu Akbar
Artinya: Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Tiada tuhan kecuali Allah, Allah Maha Besar.
10. Membaca surat al-Fatihah, diteruskan membaca surat pendek yang dihafal, disunnahkan surat al-Ghasyiyah.
11. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, sujud kedua, tahiyyat dan diakhiri salam.
12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M saat Pandemi Covid-19 dari Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Fitri 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No SE 07 tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.
1. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan zona oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing.
Hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.
2. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu zona hijau dan zona kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.
3. Dalam hal Salat Idul Fitri 2021 dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Sholat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
b. Jemaah Salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
c. Panitia Salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri -dan selama menyimak khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan.
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
h. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
4. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Idul Fitri sebelum menggelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Selain itu, silaturahim dalam rangka Idul Fitri hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalai di lingkungan kantor atau komunitas.
Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
(Tribunnews.com/Latifah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacaan Niat Salat Idul Fitri 1442 H, Ini Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri 2021 dari Kemenag