Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cara Membuat SIM Internasional Online, Berikut Syarat-syarat dan Rincian Biayanya

Cara membuat SIM Internasional online, lengkap dengan syarat-syarat pendaftaran dan biayanya.

Korlantas Polri
Cara membuat SIM Internasional online. 

TRIBUNTERNATE.COM - Cara membuat SIM Internasional online, lengkap dengan syarat-syarat pendaftaran dan biayanya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional sendiri merupakan SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional.

SIM tersebut berlaku di 92 negara yang mematuhi, mengakui, menandatangani, menyukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.

Negara-negara tersebut di antaranya adalah negara-negara anggota ASEAN, seperti Malaysia, Singapura, Timor Leste, Myanmar, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam dan masih banyak lagi.

Masa berlaku SIM Internasional adalah satu hingga tiga tahun.

Anda bisa membuat SIM Internasional secara daring atau online di laman http://siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini 1 Januari 2021, Berikut Besaran Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas III

Baca juga: Tak Perlu Datang ke Kantor Satpas, Perpanjangan SIM Bisa Via Ponsel Mulai April 2021

Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan sebelum membuat SIM Internasional:

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

- Foto nampak 2 kancing kemeja

- Warna latar belakang putih

- Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih

- Tidak menggunakan kacamata

- Wajah menghadap kamera

2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)

3. Paspor yang masih berlaku

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved