Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cara Membuat SIM Internasional Online, Berikut Syarat-syarat dan Rincian Biayanya

Cara membuat SIM Internasional online, lengkap dengan syarat-syarat pendaftaran dan biayanya.

Korlantas Polri
Cara membuat SIM Internasional online. 

4. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)

5. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

Dokumen-dokumen persyaratan tersebut difoto atau discan, kemudian diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB.

Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai, maka pendaftaran SIM Internasional dibatalkan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan.

Biaya yang dikembalikan tersebut akan dipotong biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biaya PNBP SIM Internasional

Berdasarkan PP No 60/2016, biaya pembuatan SIM internasional baru adalah Rp.250.000.

Sementara, biaya untuk pembuatan SIM internasional perpanjangan adalah Rp.225.000.

Untuk biaya pengiriman SIM Internasional yang sudah jadi akan disesuaikan dengan jasa yang dipilih dan jarak yang ditempuh.

Baca juga: Tak Harus ke Satpas, Perpanjangan SIM Bisa Lewat Layanan Keliling, Ini Alur dan Biayanya

Baca juga: Panduan Mencairkan Uang JHT Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal, Siapkan Dokumen Ini

Cara Daftar SIM Internasional Online

1. Klik tombol daftar

2. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor

3. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional

4. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan

5. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email.

Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera

6. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Jadwal Pelayanan SIM Internasional Online

Senin s.d Kamis
08.00 WIB - 15.00 WIB
Istirahat 12.00 WIB - 13.00 WIB

Jumat
08.00 WIB - 15.00 WIB
Istirahat 11.30 WIB - 13.00 WIB

Sabtu, Minggu dan Libur Nasional
Tutup

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved