Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cara Menghitung Upah Lembur jika Masuk di Hari Libur Nasional, Berikut Sanksi Bagi Pengusaha

Berikut ini cara menghitung lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, beserta contoh perhitungannya.

KOMPAS.COM
Berikut cara menghitung lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional. 

- Jam kesembilan, dibayar tiga kali upah sejam

- Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar empat kali upah sejam

Baca juga: Jadwal Libur Hari Raya Idul Fitri 2021, Beserta Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Baca juga: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Total 23 Hari, Ada Perubahan untuk Libur Lebaran 2021

Sanksi bagi pengusaha yang tidak bayar upah lembur

Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) dikenai sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). 

Dasar hukum: Pasal 187 ayat (1) Undang-undang Cipta Kerja. 

Ilustrasi Kalender.
Ilustrasi Kalender hari libur. Dalam artikel terdapat cara menghitung lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, beserta contoh perhitungannya. (Tribun Jogja)

Contoh Kasus

Pada Hari Raya Idul Fitri 2021, seorang pekerja yang kerjanya adalah 6 hari kerja 40 jam dalam seminggu bekerja lembur selama 7 jam.

Kemudian, upah bulanannya Rp 4 juta.

Maka, cara menghitung upah lemburnya, ialah:

1. Menghitung Upah per-jam

Rumus menghitung upah per-jam= upah bulanan : 173.

Rp 4.000.000 : 173 = Rp 23.121,387

2. Kalikan Upah per-jam dengan Lama Kerja Lembur

Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam seminggu adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah 7 x 2 x Rp 23.121,387 = Rp 323.699,418

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved