Cara Menghitung Upah Lembur jika Masuk di Hari Libur Nasional, Berikut Sanksi Bagi Pengusaha
Berikut ini cara menghitung lembur bagi pekerja yang masuk di Hari Libur Nasional, beserta contoh perhitungannya.
Adapun, sebagai informasi berikut ini jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus berdasarkan Kepmenakertrans Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus:
- Pelayanan jasa kesehatan
- Pelayanan jasa transportasi
- Jasa perbaikan alat transportasi
- Usaha pariwisata
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
- Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya
- Media massa
- Pengamanan
- Pekerjaan di lembaga konservasi
- Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)
Simak berita lain terkait Hari Libur Nasional
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Menghitung Upah Lembur jika Bekerja di Hari Libur Nasional, Beserta Contohnya