Rizieq Shihab Dituntut Hukuman 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Kerumunan Megamendung
Rizieq Shihab dinilai terbukti melanggar kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus kerumunan tersebut.
Bupati Bogor bahkan memperpanjang PSBB usai kerumunan itu.
"Pihak yang bertanggung jawab adalah terdakwa selaku pemilik sekaligus pemimpin ponpes sekaligus orang yang menyelenggarakan," kata jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan, yakni terdakwa pernah dihukum dua kali pada 2003 dan 2008.
Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai tak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.
Kemudian, perbuatan terdakwa dinilai mengganggu ketertiban dan tak menjaga sopan santun serta berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.
Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang. "Hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," kata jaksa.
Setelah jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memberi kesempatan kepada Habib Rizieq dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi dalam sidang selanjutnya.
"Pembelaan baik terdakwa maupun kuasa hukum diberi kesempatan sampai Kamis, tanggal 20 Mei," tutup hakim.
Usai perkara Megamendung, Rizieq juga dituntut dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam perkara itu, Rizieq juga duduk sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yakni eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus. (tribun network/riz/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara