Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Rizieq Shihab Dituntut Hukuman 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Kerumunan Megamendung

Rizieq Shihab dinilai terbukti melanggar kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus kerumunan tersebut.

Kompas.com/Akhdi martin pratama
Mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang menyeret mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terus bergulir.

Rizieq Shihab dituntut hukuman 10 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum karena dinilai terbukti melanggar kekarantinaan kesehatan dalam perkara kasus kerumunan tersebut.

”Menuntut supaya majelis hakim PN Jaktim memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5/2021).

”Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” ujar jaksa.

Jaksa menilai Rizieq memenuhi unsur dalam dakwaan kesatu, yakni Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Bunyinya: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Baca juga: Presiden Jokowi: Hasil TWK Hendaknya Tidak Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK!

Baca juga: TKA China Tiba Saat Ada Larangan Mudik, Komisi V DPR: Pemerintah Gagal Hadirkan Keadilan bagi Rakyat

Baca juga: Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adjie Dilaporkan 75 Pegawai yang Dinonaktifkan, Ini Profilnya

Awal Mula Kasus

Kasus ini sendiri bermula ketika terjadinya kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, pada 13 November 2021.

Saat itu Habib Rizieq sedang dalam acara peletakan Batu Pertama Masjid Raya MS serta Peresmian Studio Media TV.

Jaksa meyakini ada 3 ribu orang yang hadir di acara itu. Kerumunan itu pun diyakini melanggar protokol kesehatan.

Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang turut dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, Senin (17/5/2021).
Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang turut dihadirkan sebagai ahli oleh kubu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dalam sidang lanjutan perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan, Senin (17/5/2021). (Rizki Sandi Saputra/Tribunnews.com)

Rizieq sendiri saat itu baru pulang dari Arab Saudi. Jaksa meyakini Rizieq seharusnya tahu bahwa kegiatan yang dilakukannya bakal menimbulkan kerumunan.

Bahkan, jaksa menilai bahwa Rizieq juga memberitahukan agendanya saat ia masih ada di Arab Saudi.

Jaksa menambah argumennya bahwa berdasarkan rapid test usai kerumunan didapat 20 orang reaktif.

Setelah tes PCR, didapat satu orang terkonfirmasi positif.

Menurut jaksa, perbuatan Habib Rizieq memperberat kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat di Bogor.

Bupati Bogor bahkan memperpanjang PSBB usai kerumunan itu.

"Pihak yang bertanggung jawab adalah terdakwa selaku pemilik sekaligus pemimpin ponpes sekaligus orang yang menyelenggarakan," kata jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan, yakni terdakwa pernah dihukum dua kali pada 2003 dan 2008.

Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai tak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19.

Kemudian, perbuatan terdakwa dinilai mengganggu ketertiban dan tak menjaga sopan santun serta berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara hal yang meringankan yaitu terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang. "Hal yang meringankan, terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang," kata jaksa.

Setelah jaksa membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa memberi kesempatan kepada Habib Rizieq dan kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan atau pleidoi dalam sidang selanjutnya.

"Pembelaan baik terdakwa maupun kuasa hukum diberi kesempatan sampai Kamis, tanggal 20 Mei," tutup hakim.

Usai perkara Megamendung, Rizieq juga dituntut dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Dalam perkara itu, Rizieq juga duduk sebagai terdakwa bersama lima orang lainnya, yakni eks Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis; Haris Ubaidillah; Ali bin Alwi Alatas; Maman Suryadi; dan Idrus. (tribun network/riz/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Shihab Dituntut 10 Bulan Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved