Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cara Pembuatan e-KTP, Berikut Syarat dan Ketentuannya, Siapkan Berkas-berkas Ini

Setiap WNI yang menginjak umur 17 tahun wajib memiliki e-KTP sebagai tanda pengenal

Tribun Jogja
Ilustrasi KTP 

TRIBUNTERNATE.COM - Zaman yang semakin modern mendorong setiap orang untuk mengikuti perkembangan yang serba digital. 

Sistem digital kini juga sudah diterapkan di berbagai sektor pemerintahan. 

Salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang sekarang sudah menjadi e-KTP.

Beberapa orang masih kebingungan bagaimana cara pembuatan e-KTP ini.

E-KTP ini wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia yang berusia 17 tahun keatas, sebagai tanda pengenal yang resmi di Indonesia.

Sebelum membuat e-KTP ini ada beberapa aturan dan syarat yang menjadi tahap-tahap pembuatan e-KTP.

Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:

- Berusia 17 tahun

- Membawa Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku

- Fotokopi Akte Kelahiran

- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat

- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga

- Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

- Datang langsung ke kantor Keluruhan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved