Cara Pembuatan e-KTP, Berikut Syarat dan Ketentuannya, Siapkan Berkas-berkas Ini
Setiap WNI yang menginjak umur 17 tahun wajib memiliki e-KTP sebagai tanda pengenal
TRIBUNTERNATE.COM - Zaman yang semakin modern mendorong setiap orang untuk mengikuti perkembangan yang serba digital.
Sistem digital kini juga sudah diterapkan di berbagai sektor pemerintahan.
Salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang sekarang sudah menjadi e-KTP.
Beberapa orang masih kebingungan bagaimana cara pembuatan e-KTP ini.
E-KTP ini wajib dimiliki oleh seluruh warga Indonesia yang berusia 17 tahun keatas, sebagai tanda pengenal yang resmi di Indonesia.
Sebelum membuat e-KTP ini ada beberapa aturan dan syarat yang menjadi tahap-tahap pembuatan e-KTP.
Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:
- Berusia 17 tahun
- Membawa Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat
- Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga
- Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Datang langsung ke kantor Keluruhan