Cara Pembuatan e-KTP, Berikut Syarat dan Ketentuannya, Siapkan Berkas-berkas Ini
Setiap WNI yang menginjak umur 17 tahun wajib memiliki e-KTP sebagai tanda pengenal
Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di kantor pemerintahan.

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos Rp 300 Ribu, BPNT, dan PKH di Laman cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Cara Bayar Pajak Sepeda Motor dan Mobil Online, Berikut Syarat dan Ketentuannya
Berikut ini adalah cara pembuatan e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:
1. Fotokopi dokumen-dokumen yang dibutuhkan
- Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti KK dan surat Keterangan dari RT dan RW, Anda harus menggandakannya.
- Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga rangkap lembar Salinan untuk tiap dokumen.
2. Datang ke Kelurahan
- Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, tidak dapat diwakilkan.
- Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.
- Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.
3. Penyerahan dokumen
- Tunggulah hingga nomor antrian atau giliran anda dipanggil.
- Lalu anda menyerahkan salinan dokumen yang sudah anda siapkan kepada pihak petugas Kelurahan.
Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli.
- Petugas akan minta untuk ditunjukkan, tapi hanya akan mengambil salinan atau fotocopy-an nya.
4. Foto dan sidik jari
- Setelah penyerahan dokumen, anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto.