Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cara Pembuatan e-KTP, Berikut Syarat dan Ketentuannya, Siapkan Berkas-berkas Ini

Setiap WNI yang menginjak umur 17 tahun wajib memiliki e-KTP sebagai tanda pengenal

Tribun Jogja
Ilustrasi KTP 

Pada dasarnya, setiap Anda datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas di kantor pemerintahan.

Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (Tribun Jogja)

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos Rp 300 Ribu, BPNT, dan PKH di Laman cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Cara Bayar Pajak Sepeda Motor dan Mobil Online, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Berikut ini adalah cara pembuatan e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:

1. Fotokopi dokumen-dokumen yang dibutuhkan

- Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti KK dan surat Keterangan dari RT dan RW, Anda harus menggandakannya.

- Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga rangkap lembar Salinan untuk tiap dokumen.

2. Datang ke Kelurahan

- Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, tidak dapat diwakilkan.

- Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.

- Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.

3. Penyerahan dokumen

- Tunggulah hingga nomor antrian atau giliran anda dipanggil.

- Lalu anda menyerahkan salinan dokumen yang sudah anda siapkan kepada pihak petugas Kelurahan.
Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli.

- Petugas akan minta untuk ditunjukkan, tapi hanya akan mengambil salinan atau fotocopy-an nya.

4. Foto dan sidik jari

- Setelah penyerahan dokumen, anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved