Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Cara Pembuatan e-KTP, Berikut Syarat dan Ketentuannya, Siapkan Berkas-berkas Ini

Setiap WNI yang menginjak umur 17 tahun wajib memiliki e-KTP sebagai tanda pengenal

Tribun Jogja
Ilustrasi KTP 

- Kemudian petugas akan melakukan pengambilan sidik jari.

- Jika semua proses sudah selesai, anda diberikan surat pengantar untuk pengambilan e-KTP nanti ketika sudah selesai dari proses pembuatannya.

- Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

- Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.

- Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

- Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.

(TribunTernate.com/ Efrilia Aminati)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved