Cara Pembuatan e-KTP, Berikut Syarat dan Ketentuannya, Siapkan Berkas-berkas Ini
Setiap WNI yang menginjak umur 17 tahun wajib memiliki e-KTP sebagai tanda pengenal
- Kemudian petugas akan melakukan pengambilan sidik jari.
- Jika semua proses sudah selesai, anda diberikan surat pengantar untuk pengambilan e-KTP nanti ketika sudah selesai dari proses pembuatannya.
- Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.
- Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.
- Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.
- Namun pada kenyataannya memang banyak yang belum menerima e-KTP padahal proses pembuatan sudah dilakukan berbulan-bulan sebelumnya.
(TribunTernate.com/ Efrilia Aminati)
Berita Terkait