Buntut Polemik 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan, Firli Bahuri Cs Dilaporkan ke Ombudsman RI
Para pegawai KPK yang dinonaktifkan tempuh upaya lain dengan melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi pelaksanaan TWK.
Ia mengatakan, dugaan pelanggaran maladministrasi yang dilakukan kelima pimpinan KPK tersebut terbilang banyak.
Setidaknya ada enam pelanggaran yang telah dilakukan terkait itu. Beberapa di antaranya yaitu pelanggaran maladministrasi dalam proses wawancara dan penonaktifan 75 pegawai KPK.
"Hampir ada enam indikasi yang kita sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi, termasuk penonaktifan karena itu tidak ada dasarnya," ucap dia.

Sujanarko menuturkan, dengan dilaporkannya dugaan maladministrasi lima pimpinan KPK tersebut akan masalah di KPK akan selesai secepatnya.
Sebab, kata dia, Ombudsman RI mempunyai wewenang untuk memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemanggilan secara paksa.
"Dengan kewenangan Ombudsman RI kita harapkan Ombudsman RI bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya," ucap dia.
"Konteksnya adalah agar negeri ini tidak gaduh dengan hal-hal remeh temeh seperti itu. kira-kira publik lah yang kita pentingkan daripada kasus-kasus sepanjang ini," tambahnya.
Terkait laporan dari para pegawai KPK itu, Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih, menyatakan lembaganya memiliki kewenangan memeriksa siapa pun pihak yang dilaporkan.
Namun, ia belum bisa memastikan apakah Firli Bahuri cs akan diperiksa terkait pelaporan ini.
"Siapa pun yang dilaporkan itu kami punya kewenangan untuk memeriksa," ujar Najih usai menerima laporan 75 pegawai KPK di Gedung Ombudsman RI, Jakarta.
Ia menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan tanpa kegaduhan.
Sehingga kedua pihak bisa mendapatkan solusi terbait atas polemik penonaktifan tersebut.
"Kami harapkan masalah ini bisa diselesaikan dengan tidak gaduh. Sehingga semua pihak mendapatkan solusi baik dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pemberantasan korupsi," ucapnya.
Ia menyebut laporan para pegawai KPK akan ditangani Keasistenan Utama Bidang VI Ombudsman RI.
Namun, ia tak bisa menjamin laporan tersebut tuntas dalam waktu dekat.