Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Buntut Polemik 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan, Firli Bahuri Cs Dilaporkan ke Ombudsman RI

Para pegawai KPK yang dinonaktifkan tempuh upaya lain dengan melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi pelaksanaan TWK.

Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pada Senin (17/5/2021), Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut bahwa hasil TWK tidak bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang tak lolos.

Menurutnya, jika pegawai yang tak lolos tersebut masih ada kekurangan, seharusnya mereka masih diberi kesempatan memperbaiki kesalahan. Misalnya melalui pendidikan kedinasan.

Selain itu, Jokowi juga mengingatkan alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK.

Hal tersebut sejalan dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU KPK hasil revisi.

Maka, Jokowi meminta Ketua KPK Firli Bahuri, MenPANRB Tjahjo Kumolo, dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana untuk menindaklanjuti nasib 75 pegawai KPK yang kini dinonaktifkan.

Namun demikian, hingga Rabu (19/5/2021), belum ada tindak lanjut dari pimpinan KPK atas perintah Presiden Jokowi tersebut.

Baca juga: Daftar Harta Kekayaan 5 Pimpinan KPK yang Dilaporkan 75 Pegawai ke Ombudsman RI, Terbanyak Firli Bahuri

Baca juga: Presiden Jokowi: Hasil TWK Hendaknya Tidak Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK!

Para pegawai KPK yang dinonaktifkan pun mendesak Firli segera mengikuti perintah Jokowi.

Perwakilan 75 pegawai KPK, Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko, meminta Firli tak mengulur waktu melaksanakan arahan Jokowi dan segera mencabut SK penonaktifan.

"Kepala negara kan sudah memberikan statement, sudah memutuskan. Mau apa lagi yang digoreng-goreng, yang dimasak-masak?,” kata Sujanarko di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (19/5).

Sujanarko menyebut semakin lama penonaktifan pegawai berlangsung, semakin besar pula kerugian negara. Sebab para pegawai tetap digaji tapi tidak bekerja.

"Dengan dibayarnya 75 pegawai tanpa boleh bekerja itu sama saja dengan merugikan keuangan negara. Karena apa? Karena kami semua digaji dari pajak yang dibayar oleh pemerintah," ucap Sujanarko.

"Bayangkan kalau nanti ada nonaktif 1 tahun 3 bulan, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan?," lanjutnya.

Selain menyuarakan protes, para pegawai KPK yang dinonaktifkan juga menempuh upaya lain dengan melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi pelaksanaan TWK.

"Teman-teman sekalian, hari ini kami mewakili 75 orang pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan oleh KPK," ucap Sujanarko di Kantor Ombudsman RI, Rabu (19/5/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved