Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Buntut Polemik 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan, Firli Bahuri Cs Dilaporkan ke Ombudsman RI

Para pegawai KPK yang dinonaktifkan tempuh upaya lain dengan melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi pelaksanaan TWK.

Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. 

"Kami punya mekanisme yang tidak mungkin itu ditempuh 1-2 hari," kata Najih.

Baca juga: Pertanyakan TWK, Eks Ketua KPK: Mestinya TWK Tidak Beda-bedakan antara Pegawai KPK atau ASN

Baca juga: Dinonaktifkan KPK, Harun Al Rasyid Siap Buktikan Dirinya atau Firli Bahuri yang Tak Berintegritas

Pimpinan Pasrah

Terpisah, Komisioner KPK Alexander Marwata mengeklaim keputusan soal menonaktifkan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN adalah keputusan bersama semua pimpinan.

Menurut Alex, semua keputusan pimpinan sudah dibahas dan didiskusikan.

"Kami pimpinan selalu membahas dan berdiskusi tidak saja dengan semua pimpinan, bahkan dengan jajaran pejabat struktural KPK. Hal ini kami lakukan sebagai perwujudan kepemimpinan kolektif kolegial. Semua keputusan yang diambil adalah keputusan bersama, bukan keputusan individu salah seorang Pimpinan KPK," kata Alex kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).

Ia pun menyebut bahwa setiap keputusan pimpinan KPK sudah berdasarkan pembahasan. Termasuk mengenai ketentuan TWK hingga SK.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. (Tribunnews/Jeprima)

"Semua produk kebijakan yang dikeluarkan oleh kelembagaan KPK seperti peraturan komisi, peraturan pimpinan, surat keputusan, surat edaran dan semua surat yang ditandatangani oleh ketua kami pastikan sudah dibahas dan disetujui oleh 4 pimpinan lainnya," ujar Alex.

"Semua keputusan kelembagaan diambil melalui proses pembahasan bersama secara kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan KPK," tegas dia.

Terkait laporan dan pengaduan dari 75 pegawai KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman RI, Alex menyebut pimpinan menghormati pelaporan oleh Novel Baswedan dkk tersebut.

Sebab, pelaporan merupakan hak masyarakat. Pimpinan KPK pun menyerahkan proses laporan itu kepada Dewas KPK.

"Pimpinan KPK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK sesuai dengan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas," kata Alex.

(tribun network/den/ham/dod)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul “Buntut 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Firli Bahuri Cs Dilaporkan ke Ombudsman RI”

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved