Oknum ASN di Sumatera Utara Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Gubernur Edy Rahmayadi: Sanksinya Dipecat
Polda Sumut telah menangkap oknum ASN Rutan Kelas I Medan terkait dugaan jual beli vaksin covid-19 ilegal.
"Jabatan yang bersangkutan, sebagai tim kesehatan rutan kelas I Medan, inisial Dokter IW," bebernya.
Meski demikian, Agung menegaskan bahwa vaksin tersebut bukan dijual untuk warga binaan.
"Ini bukan dijual untuk warga binaan. Ini kejadiannya menurut informasi yang kami dapat berada di luar rutan dan lapas. Karena data yang kami dapatkan, bahwa warga binaan belum mendapatkan vaksin di seluruh Lapas, Rutan di Sumatera Utara, baru tahap petugasnya, itu pun bekerjasama dengan Dinas Kesehatan," ucapnya.
Agung mengatakan, seluruh jajaran Kemenkumham Sumut menyerahkan proses hukum yang bersangkutan kepada Polda Sumut.
"Kita senantiasa mendukung dan bersinergi dengan Polda Sumut dalam penegakan Hukum yang dilaksanakan Pihak Polda Sumut," katanya.
Ia mengatakan, Kemenkumham Sumut akan menunggu proses hukum dan sedang berjalan serta akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam penjualan vaksin sesuai peraturan Kepegawaian yang berlaku (PP 53 tahun 2010).
"Kita akan proses sesuatu peraturan yang berlaku," pungkasnya. (Tribun Network/ind/nad/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur Edy Rahmayadi Pecat ASN Penjual Vaksin Covid Ilegal