Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Peran Oknum Dokter dan ASN Dinas Kesehatan dalam Kasus Penjualan Vaksin Covid-19 Ilegal di Sumut

Polda Sumut membongkar praktik penjualan vaksin Covid-19 ilegal di Sumatera Utara, Jumat (21/5/2021) yang melibatkan oknum dokter dan ASN.

TRIBUNMEDAN.COM/M FADLI TARADIFA
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus penjualan vaksin covid-19 oleh oknum dokter dan ASN Dinkes Sumut, Jumat (21/5/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Di tengah merebaknya penyakit Covid-19 di Indonesia, masih ada oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan pandemi demi keuntungan pribadi.

Polda Sumut membongkar praktik penjualan vaksin Covid-19 ilegal di Sumatera Utara, Jumat (21/5/2021) yang melibatkan oknum dokter dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para pelaku menjual vaksin Covid-19 ilegal seharga Rp 250 ribu.

Polisi mengamankan empat orang  yang terdiri atas tiga aparatur sipil negara (ASN) dan satu warga sipil yang berprofesi sebagai agen properti.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan memiliki peran masing-masing.

Adapun identitas para pelaku yakni SW (40) merupakan warga Medan Polonia, berperan sebagai pemberi suap.

Lalu, seorang dokter berinisial IW yang juga merupakan ASN.

IW merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan dan berperan sebagai penerima suap.

Sementara, dua ASN lainnya dari Dinas Kesehatan Sumatera Utara yang berinisial KS dan SH.

Baca juga: Survei ARSC: Mayoritas Masyarakat Tak Setuju Jokowi 3 Periode, Anies Sosok Terkuat Pilpres 2024

Baca juga: Oknum ASN di Sumatera Utara Jual Vaksin Covid-19 Ilegal, Gubernur Edy Rahmayadi: Sanksinya Dipecat

Pengungkapan kasus penjualan vaksin ilegal ini berhasil diungkap Polda Sumut berawal di perumahan Jati Residence, Jalan Perintis Kemerdekaan yang mana kegiatan berlangsung pada 18 Mei 2021 lalu.

Ada beberapa TKP lainnya, di antaranya di perumahan Cemara, Perumahan Citraland Bagya di Jalan Palangkaraya dan Kompleks Puri Delta Mas Jakarta.

Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang dikembangkan pihak kepolisian.

"Polda Sumut menindaklanjuti informasi dan berhasil mengamankan empat orang tersangka. Di mana tiga di antaranya ASN," sebutnya.

Baca juga: Anggota DPR RI Dapat Plat Nomor Kendaraan Khusus, Formappi: Ini Adalah Bentuk Kemunduran

Tidak hanya itu, dalam pengungkapan kasus ini pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 13 botol vaksin Sinovac (empat di antaranya sudah digunakan), dua buah plesterin, satu unit tensi elektronik.

Kemudian, dua buah alat tensi manual, tiga kotak alkohol swab, satu kotak jarum suntik, satu buah termometer, dua pasang sarung tangan, satu buah buku tabungan BCA atas nama Silviwati dan kartu ATM nya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved