Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Haji 2021

Soal Kuota Ibadah Haji 2021, Kementerian Agama RI Masih Tunggu Pengumuman dari Arab Saudi

Tengah pekan lalu, Kemenag juga telah berkoordinasi dengan WHO Indonesia dan Kemenkes untuk membahas masalah vaksin Sinovac yang digunakan jemaah RI.

Sky News
ILUSTRASI Jemaah yang sedang melaksanakan ibadah haji di tengah pandemi Covid-19. Kementerian Agama RI melakukan penyesuaian tarif referensi umrah di tengah pandemi Covid-19. 

2.      Mereka yang menunaikan ibadah haji harus berusia antara 18-60 tahun.

3.      Mereka yang menunaikan ibadah haji harus dalam keadaan sehat.

4.      Mereka yang menunaikan ibadah haji tidak boeh punya catatan dirawat di rumah sakit untuk penyakit apa pun dalam enam bulan terakhir sebelum bepergian untuk haji. (bukti Diperlukan)

5.      Para jemaah harus sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang dibuktikan oleh kartu vaksinasi yang dikeluarkan Organisasi Kesehatan / Rumah Sakit / Kementerian di negara masing-masing. (bukti diperlukan)

6.      Vaksin yang diterima harus ada dalam daftar yang disetujui dan diakui oleh kementerian kesehatan Kerajaan Arab Saudi.

7.      Para jemaah harus melakukan karantina selama tiga hari, segera setelah mereka tiba di Arab Saudi.

8.      Dosis pertama vaksin pasti diambil pada awal Syawal 1442.

9.      Dosis kedua vaksin harus diambil pada hari ke-14 sebelum tiba di Arab Saudi.

10.  Jemaah harus menerpakan social distancing dan memakai masker serta mengkuti langkah-langkah pencegahan lainnya yang bertujuan untuk melindungi jamaah. (Siasat Daily/AAJ TV/ Saudi Gazette)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kementerian Agama Masih Tunggu Pengumuman Resmi dari Arab Saudi Terkait Kuota Haji 2021

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved