Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terima Aduan 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, Ini Pernyataan dan Imbauan Komnas HAM pada Presiden

Sejumlah perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes ASN mendatangi kantor Komnas HAM RI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNTERNATE.COM - Polemik tidak lolosnya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) berlanjut ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM).

Beberapa di antara 75 pegawai KPK itu, termasuk penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, mendatangi kantor Komnas HAM RI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (24/5/2021) hari ini.

Mereka tiba sekitar pukul 12.30 WIB dan langsung menuju ruangan di lantai 3 kantor Komnas HAM RI.

Dalam kesempatan ini, Yudi Purnomo menyerahkan sebundel berkas kepada Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam.

Dalam undangan yang diterima Tribunnews.com dari Humas Komnas HAM pada Senin (24/5/2021), Komnas HAM akan melakukan Konferensi Pers terkait Pengaduan Wadah Pegawai KPK (WP KPK) yang dinyatakan Tidak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). 

Sejumlah perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes ASN mendatangi kantor Komnas HAM RI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021).
Sejumlah perwakilan dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes ASN mendatangi kantor Komnas HAM RI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/5/2021). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Delapan Poin Pengaduan

Mendampingi perwakilan dari 75 pegawai KPK tersebut, Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyebutkan ada delapan poin pengaduan yang diajukan kepada Komnas HAM.

Pertama adalah adanya dugaan pelanggaran pembatasan terhadap hak asasi manusia terkait TWK tersebut, dikutip dari Tribunnews.com.

Kedua, kata dia, dugaan pelanggaran terkait hak atas perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.

Asfinawati menjelaskan dugaan tersebut muncul karena ada pertanyaan-pertanyaan yang dijawab oleh para pegawai KPK yang tidak lolos dan pegawai KPK lain yang lolos dengan jawaban sama.

Ketiga, kata dia, ada dugaan pelanggaran terhadap hak berserikat dan berkumpul.

"Kita tahu sejak 2019 dan sebelumnya teman-teman wadah pegawai ditarget dan itu ramai sekali salah satunya ketika ada revisi Undang-Undang KPK. Meski di revisi itu tak ada tentang TWK, tapi ternyata nyaris seluruh pengurus KPK ini dinyatakan tidak lulus, terutama pengurus-pengurus hariannya, Ketua, Wakil Ketua, dan sekjen itu habis semua," kata Asfinawati.

Keempat, kata dia, ada dugaan pelanggaran terhadap pembela HAM yakni Novel Baswedan yang juga menjadi salah satu di antara 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Kelima, ada dugaan pelanggaran terhadap hubungan yang adil dalam pekerjaan dalam konteks dasar hukum, hak, dan kewajiban 75 pegawai KPK setelah TWK.

Keenam, kata Asfinawati, ada dugaan diskriminasi terhadap perempuan dalam proses tersebut.

"Banyak pertanyaan-pertanyaan yang bersifat menjadi pelecehan seksual dan ada pegawai perempuan KPK yang sampai menangis di dalam tes itu, karena dikejar tentang persoalan persoalan personal yang saya yakin teman-teman tahu apa pertanyaan itu, yang seksis dan bersifat diskriminatif," kata Asfinawati.

Baca juga: Buntut Polemik 75 Pegawai KPK yang Dinonaktifkan, Firli Bahuri Cs Dilaporkan ke Ombudsman RI

Baca juga: Presiden Jokowi: Hasil TWK Hendaknya Tidak Jadi Dasar Pemberhentian 75 Pegawai KPK!

Baca juga: Pertanyakan TWK, Eks Ketua KPK: Mestinya TWK Tidak Beda-bedakan antara Pegawai KPK atau ASN

Ketujuh, adanya dugaan stigmatisasi terhadap 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

"Tak hanya menutup mereka bisa diangkat menjadi ASN pada KPK, Tapi juga akan mempengaruhi kehidupan sosial, pendidikan anak cucunya dan berkiprah di pemerintahan setelah ini. Jadi stigma ini parah sekali, dan dalam kasus ekstrim, dia bisa menjadi alasan penganiayaan terhadap mereka yang distigma itu bahkan pembunuhan," kata Asfinawati.

Terakhir, kata dia, ada tendensi yang sangat kuat adanya pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat. 

Menurut Asfinawati sebagian dari 75 pegawai KPK pernah menandatangani petisi menolak Ketua KPK Firli Bahuri, menjadi pemohon judicial review dalam revisi Undang-Undang KPK.

Artinya, kata Asfinawati, 75 pegawai KPK tersebut adalah mereka yang kritis. 

Padahal, kata dia, etika untuk pegawai KPK berbeda karena yang utama bukan patuh terhadap atasan melainkan mampu memberantas korupsi dengan menjaga independesi. 

"Karena itu perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dan bahkan diperbolehkan dalam kode etik. Dan TWK ini persis menyerang hal tersebut dan karena itu ada kaitan erat dengan pelemahan pemberantasan korupsi," kata Asfinawati.

Setelah menerima aduan dari para pegawai KPK yang tidak lolos tes ASN, berikut pernyataan dari Komnas HAM:

1. Minta Presiden untuk Perintahkan Bawahannya Terbuka

Komnas HAM meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan semua bawahannya terbuka dalam investigasi terkait 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, juga meminta presiden memerintahkan semua lembaga yang terkait TWK bekerja sama dan membuka informasi, termasuk para menteri dan pimpinan KPK.

Ia mengatakan laporan yang diterimanya dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK menjadi tolok ukur ke depan bangsa soal pemberantasan korupsi, apakah akan menjadi negara yang lebih baik, ataukah menjadi negara yang semakin lama semakin merosot soal pemberantasan korupsinya.

Hal tersebut disampaikannya usai menerima laporan dari perwakilan 75 pegawai KPK terkait dengan TWK dan alih status pegawai KPK menjadi ASN di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021).

"Presiden kami minta supaya juga memerintahkan kepada semua pihak, termasuk para menteri ketika dimintai keterangan terkait kasus ini oleh Komnas HAM, diminta mau kooperatif," kata Anam, diwartakan Tribunnews.com.

Anam mengatakan pihaknya telah mendapatkan berbagai informasi berupa sebundel dokumen yang sangat penting dan jauh lebih komperhensif dari yang diberitakan di media massa.

Informasi tersebut, kata Anam, di antaranya proses, substansi, dan penjelasan mengapa persoalan tersebut terjadi.

"Kami juga dikasih dokumen lumayan lengkap baik catatan atas fakta-fakta dan beberapa instrumen hukum yang melandasinya. Oleh karenanya kami menerima pengaduan ini, jadi kami akan membentuk sebuah tim di bawah  pemantauan penyelidikan," kata Anam.

Anam mengatakan tujuan dibentuknya tim investigasi tersebut semata-mata mendukung upaya pemberantasan korupsi. 

Tim tersebut, kata Anam, bertugas untuk mendalami berbagai informasi terkait dengan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK.

"Jadi kami memandangnya apapun yang terjadi di KPK adalah kerugian besar kalau kita tidak tangani dengan baik. Bahwa musuh kita bersama adalah koruptor. Dan mungkin tidak hanya musuh kita saat ini tapi juga musuh anak dan cucu kita. Oleh karena itu tugas kita adalah tugas untuk masa depan bangsa ini," kata Anam.

Baca juga: Soal Kuota Ibadah Haji 2021, Kementerian Agama RI Masih Tunggu Pengumuman dari Arab Saudi

Baca juga: Hadiri Hajatan dan Dituding Langgar Protokol Kesehatan, Dewi Perssik Akui Kenal Pihak Penyelenggara

2. Minta Semua Pihak Kooperatif

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan pihaknya akan menguji tingkat kepatuhan lembaga negara dalam menjalankan standard dan norma hak asasi manusia (HAM).

Hal tersebut dikatakan Ahmad Taufan Damanik usai menerima pengaduan dari perwakilan 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Taufan mengatakan selama ini standar dan norma HAM tersebut telah menjadi bagian dari prinsip dan norma kehidupan bernegara di Indonesia, dikutip dari Tribunnews.com.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah atau setiap kebijakan dari lembaga negara manapun di Indonesia ini tanpa terkecuali itu dipastikan bahwa dia harus memenuhi standard dan norma hak asasi manusia," kata Taufan yang hadir secara virtual di Komnas HAM, Senin (24/5/2021).

Untuk itu, ia meminta pimpinan KPK kooperatif untuk memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan Komnas HAM.

Ia juga meminta agar para pelapor kooperatif jika nanti ada informasi yang dibutuhkan.

Taufan juga menyatakan Komnas HAM membuka diri bagi siapapun yang ingin memberikan informasi dalam rangka mendukung penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM.

"Juga kepada pimpinan KPK kami mintakan sekali lagi untuk juga nanti kooperatif memberikan informasi-informasi yang dibutuhkan bagi tim kami," kata Taufan.

Taufan mengatakan laporan dari perwakilan pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut adalah bagian penting bagi seluruh elemen bangsa untuk memastikan upaya-upaya pemberantasan korupsi di Indonesia tetap menjadi agenda besar yang harus ditangani serius.

Untuk itu, kata Taufan, Komnas HAM akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk tim di bawah Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM yang dipimpin Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam.

"Itu suatu prosedur yang sudah biasa dilakukan oleh Komnas HAM kalau ada peristiwa-peristiwa yang kami anggap penting untuk dilakukan pemantauan, investigasi, penyelidikan maka kita tidak perlu membentuk tim khusus karena sudah ada komisi yang bertugas untuk itu," kata Taufan.

Baca juga: Pakar Komunikasi Politik Nilai PDI-P Aneh: Ganjar Pranowo Kader Potensial tapi Malah Ditelanjangi

3. Memprioritaskan Laporan Pengaduan 75 Pegawai KPK

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan pihaknya memperioritaskan penanganan terhadap laporan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.

Diwartakan Tribunnews.com, Sandra mengatakan hal itu karena dalam konsep hak asasi manusia mereka yang melakukan upaya pemberantasan korupsi bisa dikategorikan sebagai pembela HAM.

Hal itu disampaikannya usai menerima laporan dari perwakilan 75 pegawai KPK terkait dengan TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021).

"Oleh karena itu mereka juga mendapat prioritas untuk mendapat penanganan sari Komnas HAM untuk dipastikan bahwa hak asasinya dipenuhi dan tidak megalami pelanggaran apapun," kata Sandra.

Sandra menjelaskan setiap orang memiliki hak asasi yang sama dan bebas dari diskriminasi.

Pada prinsipnya, kata dia, ada hak-hak yang tidak dapat dikurangi termasuk hak untuk tidak didiskriminasi dan hak berkeyakinan.

Untuk itu, kata Sandra, pihaknya akan menilai situasi hak asasi manusia dari bagaimana kementerian/lembaga juga memenuhi hak asasi orang-orang yang bekerja di dalamnya berdasarkan standard norma pengaturan HAM.

Ia juga mengimbau kepada semua pihak untuk bersama-sama bekerja sama mencari solusi terbaik atas persoalan tersebut.

"Dan memastikan tidak menambah keruh dengan menyebarkan berbagai stereotyping, stigma, dan lain-lain apalagi ancaman, peretasan dan lain-lain. Mari kita terus pelihara proses demokratisasi yang sudah terbangun jangan sampai kita mundur lagi," kata Sandra.

(TribunTernate.com) (Tribunnews.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved