Buntut 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, 24 Orang akan Dibina, 51 Lainnya akan Diberhentikan
Hasil rapat koordinasi Menpan RB, Pimpinan KPK, tim BKN, tim asesor dan lainnya, memutuskan untuk memberhentikan 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Terkait hal itu, ke-73 guru besar dari sejumlah universitas itu menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (24/5/2021).
Mereka meminta Jokowi untuk mengawasi tindak tanduk Firli Bahuri cs dan mengaktifkan kembali 75 pegawai KPK yang dianggap tak lolos TWK.
Selain itu, Surat Keputusan (SK) yang diteken Firli Bahuri bisa dikategorikan pidana.
"Dalam pengamatan kami, ada banyak permasalahan yang perlu untuk dituntaskan. Mulai dari penanganan perkara yang tidak maksimal, serangkaian dugaan pelanggaran kode etik, sampai pada kekisruhan akibat kebijakan komisioner. Hal itu mengakibatkan penurunan kepercayaan publik terhadap KPK yang cukup drastis sejak 2020," kata salah satu anggota koalisi, Guru Besar FH UGM Sigit Riyanto dalam keterangan tertulis, Senin (24/5/2021).
Menurut Sigit, sejak awal, kalangan masyarakat sipil, organisasi keagamaan, maupun akademisi telah menganalisis keabsahan TWK ini.
Setidaknya ada dua kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil analisis tersebut.
Pertama, penyelenggaraan TWK tidak berdasarkan hukum dan berpotensi melanggar etika publik.
Merujuk pada dua peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Tidak ditemukan kewajiban bagi pegawai KPK untuk mengikuti TWK. Dua regulasi juga diperkuat oleh putusan MK yang menegaskan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK. Maka dari itu, pelaksanaan TWK berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tidak dapat dibenarkan," kata dia.
Kedua, lanjut dia, diperoleh informasi bahwa pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK saat mengikuti TWK terindikasi rasis (intoleran), melanggar hak asasi manusia, dan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
Hal ini menunjukkan kegagalan penyelenggara dalam memahami secara utuh konsep dan cara mengukur wawasan kebangsaan.
Selain itu, proses wawancara dilakukan secara tidak profesional dan cenderung tertutup.
Isu ini menciptakan kecurigaan dan kritik tentang tujuan diadakannya TWK, dari berbagai kalangan yang peduli pada upaya pemberantasan korupsi.
Namun, kritik dari berbagai elemen masyarakat sepertinya tidak dihiraukan oleh pemegang kebijakan tertinggi di KPK.
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan 5 Pimpinan KPK yang Dilaporkan 75 Pegawai ke Ombudsman, Terbanyak Firli Bahuri
Baca juga: Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adjie Dilaporkan 75 Pegawai yang Dinonaktifkan, Ini Profilnya
Sampai pada akhirnya tanggal 5 Mei 2021 komisioner KPK menyebutkan ada 75 pegawai yang dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).