Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adjie Dilaporkan 75 Pegawai yang Dinonaktifkan, Ini Profilnya

Indriyanto Seno Adjie dilaporkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan pada Dewan Pengawas KPK.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (kanan) dan pegawai KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK C-1, Jakarta, Senin (17/5/2021). Dalam keterangannya, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji karena diduga pelanggaran kode etik. 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut profil anggota Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adjie

Indriyanto Seno Adjie dilaporkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan pada Dewan Pengawas KPK.

Ia dilaporkan karena diduga melanggar kode etik.

"Hari ini kami mau melaporkan salah satu anggota Dewas Prof ISA (Indriyanto Seno Adjie) melanggar kode etik," ucap perwakilan para pegawai, Sujanarko, di kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/5/2021), dilansir Tribunnews.

Pelaporan tersebut, kata Sujanarko, dilayangkan karena Indriyanto dinilai memihak pimpinan KPK terkait polemik hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Indriyanto diketahui hadir dalam rapat keputusan dan konferensi pers yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021.

Padahal, ia selaku anggota dewas seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.

Baca juga: Pertanyakan TWK, Eks Ketua KPK: Mestinya TWK Tidak Beda-bedakan antara Pegawai KPK atau ASN

Profil Indriyanto Seno Adjie

Indriyanto Seno Adji resmi menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Indriyanto Seno Adji resmi menjadi anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Mengutip Tribunnews, Indriyanto Seno Adjie resmi dilantik menjadi anggota Dewas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu (28/4/2021).

Ia menggantikan Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar, yang meninggal pada 28 Februari.

"Kesatu mengangkat Indriyanto Seno Adji sebagai Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi pengganti antar waktu sisa masa jabatan tahun 2019-2023," bunyi Keppres Nomor 73P tahun 2021 yang diterbitkan 28 April 2021.

Dilansir Tribunnews, Indriyanto pernah menjabat sebagai Plt Wakil Ketua KPK pada 2015.

Indriyanto, bersama Taufiqurahman Ruki dan Johan Budi, ditunjuk menjadi Plt Pimpinan KPK oleh Presiden Jokowi.

"Saya tunjuk saudara Taufiqurahman Ruki, Indriyanto Seno Adjie, dan Johan Budi sebagai Plt Pimpinan KPK," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu(18/2/2015).

Penunjukan ketiganya dilakukan untuk menggantikan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta satu posisi kosong yang ditinggal pensiun Busyro Muqoddas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved