Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berencana Membangun Rumah? Ini Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Berikut cara, persyaratan, dan biaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

dok. Kementerian PUPR
Berikut cara, persyaratan, dan biaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

4. Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas.

5. Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak. (khusus untuk bangunan posisi berhimpit dengan batas persil).

6. Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru.

7. Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB).

8. Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan.

9. Dilampiri Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan.

10. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

Syarat Teknis

1. Gambar rencana arsitektur (gambar denah, tampak, potongan, dan detail bangunan) dan gambar rencana struktur (pondasi, kolom, balok, lantai, atap).

2. Rekomendasi teknis IPPL dan siteplan.

3. Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter.

4. Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

5. Jika semua dokumen seperti disebutkan di atas telah dilengkapi semua, langsung mendatangi kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BTSP) di masing-masing wilayah.

Lama waktu yang diperlukan untuk mengurus pembuatan IMB berkisar antara 20-21 hari.

Biaya Mengurus IMB

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved