Berencana Membangun Rumah? Ini Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Berikut cara, persyaratan, dan biaya mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Perhitungan biaya mengurus IMB harus memperhatikan beberapa poin, yaitu:
1. Luas bangunan.
2. Indeks konstruksi.
3. Indeks fungsi (untuk membedakan fungsi bangunan, apakah untuk hunian, usaha atau keagamaan).
4. Indeks lokasi.
5. Tarif dasar.
Untuk menghitung biaya IMB rumah bangunan baru, dapat menggunakan rumusan sebagai berikut.
Rumusnya yaitu tarif dasar masing-masing daerah dikalikan indeks fungsi, indeks lokasi, indeks konstruksi, dan terakhir dikalikan luas bangunan.
Sebagai gambaran, tarif dasar pembuatan IMB saat ini minimal sekitar Rp2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas hingga Rp750.000 per meter persegi atau lebih untuk konstruksi seperti menara.
IMB memiliki masa berlaku selama satu tahun.
Jika IMB sudah terbit, Anda dapat mengajukan permohonan Izin Penggunaan Bangunan (IPB) atau Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berlaku 10 tahun untuk rumah tinggal dan 5 tahun untuk non-rumah tinggal.
(TribunTernate.com/Qonitah)