Moeldoko Nilai Perlu Skenario bagi 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK: Melalui Pendidikan Kedinasan
Moeldoko mengatakan perlu dipikirkan sejumlah skenario bagi mereka yang tidak lulus TWK melalui pendidikan kedinasan seperti yang diinginkan Presiden.
TRIBUNTERNATE.COM - Polemik 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari proses alih status menjadi pegawai ASN masih menjadi sorotan.
Diketahui, 51 dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan.
Sementara, 24 lainnya dinilai masih layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK.
Hal ini pun mendapat komentar dari Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Moeldoko mengatakan perlu dipikirkan sejumlah skenario bagi mereka yang tidak lulus TWK melalui pendidikan kedinasan seperti yang diinginkan Presiden Jokowi.
"Perlu dipikirkan sejumlah skenario atas perbaikan terhadap mereka mereka yang wawasan kebangsaannya masih kurang yaitu melalui pendidikan kedinasan, seperti yang diinginkan Bapak Presiden. Karena ini memang harus diperkuat dari waktu ke waktu," kata Moeldoko dalam video yang diterima Tribunnews. Com, Rabu, (26/5/2021).
Moeldoko mengatakan persoalan wawasan kebangsaan menjadi penting, karena ancamannya yang semakin keras.
Oleh karena itu perlu penguatan terhadap wawasan kebangsaan.
"Untuk itu penguatan sungguh sangat diperlukan, Kenapa kita mesti bertele-tele mendiskusikan sesuatu yang baik, untuk kepentingan masa depan Indonesia. Bangsa ini sungguh kadang-kadang kehilangan akal sehat, gitu," katanya.
Moeldoko mengajak kepada semua pihak untuk bersikap bijak terhadap persoalan KPK sekarang Ini.
Ia meminta semunya menghentikan praduga yang tidak konstruktif kepada KPK.
"Kita tahu bahwa ini sudah final. KPK harus terus diperkuat oleh siapa? Oleh kita semua, oleh kita semua. Kita beri kepercayaan penuh kepada KPK untuk membenahi dan memperkuat diri, bekerja untuk menindak koruptor secara tidak pandang bulu. itu penting," pungkasnya.
Baca juga: Ada Rumor Rumah Mewah di Cipayung untuk Anies Baswedan, Bagaimana Kesaksian Warga Sekitar?
Baca juga: Andi Gani Terpilih Lagi Jadi Komut PT PP: Loyalis Jokowi, Salah Satu Komisaris Utama Termuda BUMN
Kata Pengamat
Polemik di tubuh lembaga antirasuah ini juga mendapat sorotan dari Pengamat Politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti
Menurut Ray Rangkuti, rakyat Indonesia, khususnya pegiat anti korupsi, kena prank lagi.
Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KPK menetapkan 51 dari 75 staf KPK yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos TWK tetap diberhentikan.
Menurut Ray, Presiden Jokowi sendiri telah menyatakan sikapnya yang pada intinya tidak boleh menjadikan TWK sebagai alasan memberhentikan pegawai KPK.
"Instruksinya jelas dan tegas, kata Jokowi," kata Ray dalam keterangan kepada Tribunnews, Selasa (25/5/2021).
Diketahui, Presiden Jokowi menyebutkan "Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes."
Baca juga: Bambang Wuryanto Ungkit Jasa Puan Maharani yang Menangkan Ganjar Pranowo di Pilgub Jateng 2013
Baca juga: 51 dari 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Diberhentikan, Wadah Pegawai KPK akan Tentukan Sikap
Baca juga: Buntut 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK, 24 Orang akan Dibina, 51 Lainnya akan Diberhentikan

Nurani '98 ini pun mengatakan, hampir tidak ada tafsir lain dari pernyataan ini kecuali 75 pegawai KPK tersebut harus diterima sebagai ASN. Tak ada tafsir lainnya.
Tapi, hari ini dinyatakan hanya 1/3 dari 75 pegawai tersebut dinyatakan lolos. Apa artinya?
Berikut paparan Ray;
Pertama, Instruksi Presiden tidak dilaksakan oleh BKN, khususnya dan KemenPAN RB, umumnya. Instruksi presiden itu terang dan sangat mudah dipahami. Maka jika kenyataannya hanya 24 orang yang dinyatakan lolos, artinya instruksi presiden diabaikan dengan kasat mata.
Kedua, dengan kenyataan ini, tentu sangat tergantung pada presiden. Bahwa pembantu presiden dengan kasat mata tidak menindaklanjuti presiden, sudah semestinya diberi teguran keras dan sanksi tegas.
Ketiga, dan dengan sendirinya membatalkan SK yang menetapkan 51 pegawai KPK yang baru saja dinyatakan diberhentikan oleh KPK dan BKN.

Presiden memiliki kewenangan penuh untuk membatalkan itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Moeldoko: Perlu Skenario Pendidikan Kedinasan Bagi Pegawai KPK yang Tidak Lolos TWK
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 51 Pegawai KPK Dipecat 24 Dibina, Presiden Bilang Jangan Pecat, Pengamat: Kena Prank Lagi!