Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Divonis 8 Bulan Penjara atas Kasus Kerumunan Petamburan, Rizieq Shihab Semringah: Tunggu 7 Hari Lagi

Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) divonis 8 bulan penjara dalam perkara kasus kerumunan di Petamburan.

Kompas.com/Akhdi martin pratama
Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab. 

TRIBUNTERNATE.COM - Eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) divonis 8 bulan penjara dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Usai mendapat vonis tersebut, Rizieq Shihab terlihat semringah.

Pantauan Tribunnews.com, Rizieq Shihab sempat menebar senyum kepada awak media saat turun dari mobil tahanan pengadilan negeri Jakarta Timur sebelum masuk ke Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/5/2021) malam.

Rizieq tampak memakai gamis dan sorban berwarna putih.

Rizieq Shihab juga tampak dikawal petugas bersenjata lengkap saat turun dari mobil tahanan.

Rizieq Shihab terlihat turun, bergantian dengan kelima eks petinggi FPI lainnya yang terjerat kasus serupa.

Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Namun, hanya Rizieq Shihab yang menjawab sapaan awak media.

Sembari turun dari mobil tahanan, Rizieq Shihab mengaku kondisinya sehat usai menjalani vonis atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Waalaikumsalam, (kabar) saya baik," kata Rizieq Shihab saat ditemui usai menjalani sidang di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Polemik 75 Pegawai KPK, Temuan Baru Komnas HAM: Ada Keterangan yang Selama Ini Tak Muncul di Publik

Baca juga: Sebut Rizieq Shihab Ulama yang Dikagumi, Hakim Hanya Hukum Eks Imam Besar FPI Denda Rp20 Juta

Baca juga: Felicia Tissue Cerita Di-ghosting Kaesang Pangarep, Sang Nenek Khawatir hingga Datangi Istana Bogor

Rizieq juga menanggapi soal hasil vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur.

Dia mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Menurut Rizieq, dirinya masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum yang diambil terkait vonis tersebut.

"Kita masih mikir-mikir ya kan? Waktu berapa hari? Tujuh hari. Kita tunggu tujuh hari lagi," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Tak hanya itu, dalam sidang tersebut juga Majelis Hakim membacakan vonis untuk kelima mantan petinggi Front Pembela Islam.

Baca juga: Viral Harga Pecel Lele Mahal di Malioboro, Wakil Walikota: Warung dan Pedagangnya Sedang Ditelusuri

Baca juga: Kasus Kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab Dijatuhi Vonis Hukuman Denda Rp20 Juta

Adapun seluruh mantan petinggi FPI itu yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.

Dalam hal ini, hakim meyakini Rizieq telah melanggar dakwaan ketiga yakni pasal 93 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan jaksa yang pertama, kedua, keempat dan kelima tidak terpenuhi.

Dengan begitu, Hakim Suparman Nyompa menjatuhkan hukuman pidana atas Rizieq Shihab dan lima petinggi FPI tersebut masing-masing 8 bulan penjara, dikurangi masa tahanan sementara.

"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 8 bulan, sebelumnya dikurangi masa tahanan," kata Suparman seraya memutuskan sidang.

Diketahui hingga saat ini Habib Rizieq Shihab bersama lima mantan petinggi FPI telah menjalani masa tahanan sejak Desember 2020.

Jika dihitung, maka kemungkinan para terdakwa akan menjalani masa tahanan hingga Agustus 2021.

Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut eks Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu selama dua tahun penjara.

Sedangkan untuk kelima mantan petinggi FPI, jaksa menuntut seluruhnya masing-masing 1 tahun 6 bulan dengan dikurangi masa tahanan sementara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Semringah Tanggapi Vonis 8 Bulan Penjara Soal Perkara Kerumunan Petamburan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved