Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sebut Rizieq Shihab Ulama yang Dikagumi, Hakim Hanya Hukum Eks Imam Besar FPI Denda Rp20 Juta

Karena Rizieq Shihab tokoh ulama yang dikagumi jadi pertimbangan Majelis Hakim PN Jaktim hanya memvonis eks Imam Besar FPI denda pidana Rp20 juta.

Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis pidana denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara pada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim untuk perkara pelanggaran protokol kesehatan yang menimbulkan kerumunan orang di Megamendung, Kabupaten Bogor.

Adapun kerumunan itu terjadi saat peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariah Megamendung.

Dalam putusannya, Hakim membacakan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan Rizieq Shihab atas perkara ini sebagai terdakwa.

Menurut Hakim, hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah yang bersangkutan tidak mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, khusunya di Kabupaten Bogor.

"Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19," tutur Hakim Suparman Nyompa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021)

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan Rizieq Shihab adalah karena yang bersangkutan telah menepati janji untuk mencegah simpatisannya datang saat sidang.

Sehingga, kata Hakim, sidang dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan dan kericuhan di lingkungan pengadilan.

Baca juga: Sempat Menangis di Sidang, Rizieq Shihab Singgung 8 Nama dalam Pledoi-nya: Ahok hingga Joko Widodo

Baca juga: Di-bully di Sosmed karena Kasus Rizieq Shihab, Ini Respon Wali Kota Bogor Bima Arya

"Hal-hal yang meringankan adalah Rizieq menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar," ucapnya.

Selain itu, Rizieq juga dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi, sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya.

"Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat," tukas Suparman.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara kasus kerumunan massa acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat di Megamendung, Jakarta Pusat pada 13 November 2020 lalu.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Suparman Nyompa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

"Menyatakan terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan kesehatan," ujar Suparman membacakan putusan dalam ruang sidang.

Rizieq dinyatakan telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinaan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sidang online Rizieq Shihab.
Sidang online Rizieq Shihab. (YouTube Kompas TV)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved