Kehilangan Paspor? Berikut Cara Penggantian Paspor yang Hilang Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Berikut cara penggantian paspor yang hilang, lengkap dengan syarat-syarat dan biayanya.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut cara penggantian paspor yang hilang, lengkap dengan syarat-syarat dan biayanya.
Bagi Anda yang memiliki mobilitas tinggi dan sering kali bepergian ke luar negeri, paspor tentu menjadi dokumen penting yang harus selalu dibawa.
Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara yang memuat identitas si pemilik yang diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional.
Namun, bagaimana jika paspor Anda hilang? Tidak perlu khawatir, Anda bisa mengajukan penggantian paspor baru.

Sebelumnya perlu diketahui, seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, penggantian paspor baru bisa dilakukan dengan syarat:
1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);
2. Masa berlaku telah habis;
3. Hilang;
4. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan);
5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dan lain-lain) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).
6. Penggantian paspor juga bisa dilakukan jika paspor hilang karena keadaan kahar (force majeure) yang meliputi:
- Banjir;
- Gempa bumi;
- Kebakaran;
- Huru hara; dan